MajalahCeo.Id | Medan – DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Terkait PBG, Pencemaran Lingkungan, Banjir dan izin lainnya’ di ruang komisi 4 DPRD Kota Medan dengan mengundang pengusaha dan pemilik bangunan yang berada di Jalan Pukat 2 pada hari Selasa, 8 Juli 2025 jam 13.30 Wib sesuai dengan undangan yang di lihat awak media.
Awak media mencoba mencari informasi ke pengusaha, dan beredar khabar pengusaha kompak tidak akan menghadiri tersebut.
Rafli Aktifis Muhammadiyah mengatakan apabila Pengusaha tidak hadir berarti tidak menghargai Anggota DPRD Kota Medan.
“Anggota DPRD Kota Medan aja gak di hargai mereka, kok bisa ya,” ungkapnya, (Sabtu, 5/7/ 2025)
Lanjut Rafli mengatakan dirinya meminta DPRD Kota Medan merekomendasikan agar menyegel bangunan dan usaha di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung apabila di temukan ada pelanggaran Perda dan Perwal.
“Kita Minta DPRD Medan merekomendasikan Bangunan dan Usaha mereka di segel saja apabila ada pelanggaran Perda dan Perwal, DPRD Kota Medan adalah Instusi Lembaga Legislatif yang sejajar dengan Walikota Medan yaitu Eksekutif, apakah pengusaha itu hidup di kota mana, seenaknya saja tak menghargai undangan DPRD Kota Medan, katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM desak Lurah, Camat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tertibkan aktivitas bongkar muat di Jl Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Keberadaan truk dengan aktivitas bongkar muat di gudang ekspedisi sepanjang jalan mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Penegasan itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution Selasa (10/6/2025) menyikapi kamacetan lalu lintas di sepanjang Jl Pukat II Medan Tembung. Kondisi kemacetan tersebut sudah bertahun tahun namun tidak ada penindakan tegas dari aparat Pemko Medan.
Ditegaskan Edwin, jika Lurah dan Camat setempat tidak mampu menertipkan usaha ekspedisi di Jl Pukat, kiranya Walikota Medan Rico Wass segera mengevaluasi kinerja Lurah dan Camat. “Kita minta Walikota Medan evaluasi jabatan Lurah Bantan Timur dan Camat Medan Tembung serta oknum Dishub,” ungkap politisi PAN itu.
Dikatakan Edwin, warga sekitar Jl Pukat II dan pengguna Jalan sudah cukup lama mengeluhkan kemacetan lalu lintas dikarenakan aktivitas bongkar muat. Parahnya, aktivitas bongkar muat bukan hanya menimbulkan kemacetan tetapi juga kondisi aspal jalan cepat rusak karena muatan truk selalu melebihi tonase.
“Keberadaan gudang ekspedisi harus ditertibkan. Apalagi kawasan Jl Pukat II bukan kawasan pergudangan melainkan pemukiman maka tidak ada alasan tidak ditertibkan,” tegas Edwin.
Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui OPD terkait diharapkan masing masing melakukan pengawasan dan penyesuaian izin. “Kita berharap izin sesuai dengan peruntukan. Apalagi bila tidak memiliki izin harus ditertibkan,” tegas Edwin.**