MajalahCeo.Id | Medan – Maraknya Hiburan Malam Beroperasi di bulan Ramadhan menjadi sorotan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Medan untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
Penegasan itu dituangkan Pemko Medan melalui Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.
Awaluddin Harahap mengatakan bahwa Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan dikota Medan telah terjadi kebocoran anggaran.
Kebocoran Anggaran di sebabkan adanya dugaan manipulasi laporan oleh pengusaha hiburan spa, dengan cara melaporkan ke Bapenda Kota Medan bahwa usahanya tutup di bulan Ramadhan padahal beroperasi
“Sektor hiburan berupa Club/karaoke/diskotik telah memberikan PAD yang sangat kecil, hal itu membuat geram LSM Penjara Indonesia Kota Medan bahkan di duga memanipulasi laporan pajak ke Bapenda Kota Medan dengan menyatakan tutup di Bulan Ramadhan padahal sebenarnya buka,” ungkapnya, Sabtu (29/5/2025).
Lanjut Awal mengatakan dirinya menduga pengusaha hiburan malam main mata dan kongkalingkong dengan cara memanipulasi perhitungan PAD yang akan disetorkan kepada daerah
Tempat hiburan yang ada dengan nyaman melakukan kegiatan tanpa harus membayar pajak sesuai dengan perda yang berlaku, hal ini jelas membuat kerugian pada daerah serta perbuatan yang melawan hukum ” ujar Awal
Kepala Bapenda Kota Medan harus segera melakukan uji petik di tempat hiburan karena banyaknya hiburan malam di bulan Ramadhan beroperasi tetapi tidak melaporkan pajaknya dengan alasan tutup karena surat edaran Walikota Medan
“LSM Penjara Kota Medan meminta kepala bapenda kota medan harus menurunkan tim untuk melakukan uji petik dari berapa tempat hiburan malam, harga minum beralkohol saja lebih mahal dari pada PAD yang diberikan kepada daerah,” kata Awal
Awal juga akan melaporkan dugaan penggelapan pajak hiburan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pengusaha hiburan malam yang melakukan manipulasi pajak.
“Dalam 3X24 jam kepala bapenda tidak merespon maka kami akan melakukan Aksi Demo dan melaporkan pengusaha hiburan malam kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera diperiksa Oknum Bapenda diduga melakukan pembiaran l untuk melakukan pemotongan pajak hiburan untuk disetorkan kedaerah,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil Investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan yang masih beroperasi di bulan Ramadhan Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
1. Run Out Billiard yang berada Jl. Sei Besitang No.2A, Sei Sikambing D,
2. Labewa Cuesports Medan Jalan Mataram Petisah Tengah,
3. One Shoot Pool & Bar Jalan Nibung II Petisah Tengah Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara
4. Kakiku Reflexologi beroperasi di bulan Ramadhan yang berada Jl. Sei Serayu No.22, Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
5. Zen Garden Massage beroperasi di bulan Ramadhan yang berada Jl. S. Parman No.22 / 272, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
6. Ruyi Reflexologi beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Komplek Multatuli Blok CC, Jl. Multatuli No.17-18, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
7. Heritage Spa beroperasi di bulan Ramadhan yang berada Komplek Multatuli Jalan H.Misbah No. 5, Blk. BB – CC No.7 6, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
8. Welness massage beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Jl. Komp. CBD Polonia BLOK DD NO 104-105, Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
9. Juara SPA beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Jl. Gagak Hitam Ring Road Komplek OCBC No.29 – 30, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara
10. Kaki Reflexologi beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Jl. Gagak Hitam Ring Road Komplek OCBC No.29 – 30, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan juga menyoroti KTV Grand Station yang berada di Jl Brigjen Katamso Medan.
“Terkuak di RDP Komisi 3 DPRD Kota Medan ada Manipulasi Laporan Pajak serta Penyalahgunaan Izin, oleh karena itu LSM Penjara Indonesia Kota Medan minta Satpol PP Kota Medan segel Grand Station,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempersoalkan minimnya perolehan berbagai objek pajak dari Karaoke Grand Station di Jl Brigjen Katamso Medan. Dewan menuding telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.
Tudingan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnan SKM (Partai Gerindra) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 gedung DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025).
Untuk itu, Zulkarnaen minta Bapenda Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak ditengah jalan.
Begitu juga soal dugaan manipulasi perizinan supaya disesuaikan kondisi dilapangan. Dan petugas agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal. “Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” pinta Zulkarnaen.
Sama halnya kepada pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan. “Silahkan jual minuman alkohol (Minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegasnya.
Ditambahkan, bagi pengusaha yang menerima uang dari pengunjung dan uang yang dipungut wajib disetor ke negara sesuai ketentuan. “Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” sebut Zulkarnaen.
Sorotan lain juga disampaikan Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede menyebut besaran setoran pajak dari Grand Statiion yang tidak masuk akan. Dimana nilai setiran pajak Grand Station KTV yang hanya Rp 60 juta per bulannya dinilai terlalu sedikit.
Pada hal kata Salomo, omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta Minol per bulannya Rp 800 juta. “Paling tidak pajak yang harus disetor Rp 200 juta setiap bulannya. Jangan neko neko lah,” tegas Salomo seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP ini Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda Kota Medan T. Roby Chairi, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Owener Grand Station KTV Hadi S.