Majalahceo.id | Tanjungbalai – Andrian Lubis, selaku ketua Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia menyesalkan keterangan dua orang saksi kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan terdakwa Rahmadi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (9-9-2025) yang tidak mengetahui adanya penangkapan hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas Ditres Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025, “kami menilai bahwa keterangan saksi yang meringankan terdakwa Rahmadi tidak mengetahui seperti apa proses penangkapan sehingga berujung kepada tindakan pengerusakan mobil namun tetap ditampilkan sebagai saksi”, kata Andrian untuk menanggapi jalannya persidangan tersebut dalam keterangannya kepada awak media Kamis (11-9-2025).
Menurut Andrian, dua orang saksi yang dihadirkan berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bernama Ridwan dan seorang wanita bernama Rahayu mantan Kepling dilokasi penangkapan Rahmadi tersebut dalam kesaksiannya tidak mengetahui bahwa terdakwa Rahmadi ada melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian saat akan ditangkap pada 3 Maret 2025.
“Pada intinya kedua orang saksi meringankan terdakwa Rahmadi dalam kesaksiannya mereka tidak melihat proses penangkapan dan hanya melihat adanya kerumunan masyarakat dan menanyakan apa yang terjadi dan menerima jawaban ada penangkapan tapi masyarakat tidak tau penangkapan tentang apa, namun kita merasa heran dan kecewa, kenapa pihak yang tidak mengetahui persoalan tetapi ditampilkan sebagai saksi dalam sebuah persidangan, apalagi kasus Narkoba seperti sekarang ini”, tanya Andrian dengan nada heran.
Andrian Lubis juga mengatakan bahwa BIM Indonesia akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang dengan nomor Perkara : 180/Pid.Sus/2025/PN.Tjb dengan majelis hakim yang bersidang diketuai oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selama Sitepu ini dapat memberikan hukuman setimpal sesuai amanat konstitusi karena terdakwa Rahmadi diduga telah terafiliasi dengan DPO jaringan internasional Amri alias Nunung.***