majalahceo.id |Tanjungbalai – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 menemukan Pungutan Liar (Pungli) pada proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Pahang dan Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan besaran nominal yang di Pungli antara Rp 500.000 hingga Rp 2.500.000 untuk setiap SR.
Sesuai LHP BPK RI tahun 2023 memuat data penerima SR pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai masing-masing, …
1.- Suriana alamat Jalan Nangka lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 1.000.000.
2.- Asmah br Sinaga alamat Jalan Nangka lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 1.000.000.
3.- Boyke Fernando STR alamat Jalan Delima Km 5 lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 1.300.000.
4.- Rauli Manurung alamat Jalan Mangga lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 1.000.000.
5.- Roben Sinaga alamat Jalan Mangga lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 1.800.000.
6.- Maslan br Nainggolan alamat Jalan Mangga lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 2.500.000.
7.- Nilham alamat Jalan Mangga lingkungan V Kelurahan Sijambi Rp 1.800.000.
8.- Ari Gunawan alamat Jalan Sikas lingkungan III Kelurahan Pahang Rp 1.520.000.
9.- Sintria Sinaga alamat Jalan Sikas lingkungan III Kelurahan Pahang Rp 2.300.000.
10.- Meko Syahputra alamat Jalan Kartini lingkungan III Kelurahan Pahang Rp 1.000.000.
11.- Nirman Lubis alamat Jalan Singosari lingkungan VI Kelurahan Pahang Rp 1.600.000.
12.- Budianto Lubis alamat Jalan Singosari lingkungan VI Kelurahan Pahang Rp 1.500.000.
13.- Erlina Lubis alamat Jalan Singosari lingkungan VI Kelurahan Pahang Rp 500.000.
14.- Muhammad Syahputra alamat Jalan Singosari lingkungan V Kelurahan Pahang Rp 500.000.
15.- Ali Azhari alamat Jalan Singosari lingkungan VI Kelurahan Pahang Rp 1.500.000 (pasangan lama, adapun yang baru di Ruko praktek).
16.- Muhammad Taufik PJT alamat Jalan Singosari lingkungan VI Kelurahan Pahang Rp 1.500.000.
17.- Yoel Ermanto Purba alamat Jalan Apel Km 6 lingkungan X Kelurahan Sijambi Rp 1.800.000.
18.- Jawasen Purba alamat Jalan Apel Km 6 lingkungan X Kelurahan Sijambi Rp 2.500.000.
19.- Rosinta Sihombing alamat Jalan Apel Km 6 lingkungan X Kelurahan Sijambi Rp 2.100.000.
20.- R.Silaban alamat Jalan Apel Km 6 lingkungan X Kelurahan Sijambi Rp 1.600.000.
21.- Conro Sinambela alamat Jalan Apel Km 6 lingkungan X Kelurahan Sijambi Rp 2.100.000.
22.- ada 6 warga Jalan Sirsak lingkungan III Kelurahan Pahang di pungut biaya masing-masing Rp 500.000 untuk uang pengadaan meteran air.
Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) ini seharusnya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis, namun pelaksanaan di lapangan telah di Pungli oleh sementara pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi belaka namun aksi Pungli ini perjalanannya telah diketahui oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek SPAM ini pada bulan Maret 2024 lalu.
Pekerjaan SPAM dari Dinas PUPR Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 ini berupa Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) sebanyak 200 rumah di Kelurahan Pahang menghabiskan biaya sebesar Rp 1.716.119.000 dan pelaksana pekerjaan CV.Lopo Tenda dari tanggal 5 Juli hingga 01 Desember 2023 dan di Kelurahan Sijambi sebanyak 300 SR dengan biaya Rp 2.575.303.686,60 dikerjakan oleh CV. Merhaba Alam Semesta dengan waktu pelaksanaan dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 13 Desember 2023.
Rosinta Sihombing salah seorang penerima SR namun telah membayar sebesar Rp 2.100.000 saat dikonfirmasi dikediamannya Sabtu (23-11-2024) membenarkan bahwa telah melakukan pembayaran untuk memasukkan air bersih dari PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai di tahun 2023 lalu yang pembayarannya langsung diserahkan kepada pihak manajemen PDAM pada saat itu , ” tapi merasa terkejut setelah didatangi oleh pihak BPK dan tercantum dalam daftar penerima SR, kalau gratis mohon kembalikan uang kami itu”, kata Rosinta.
Kadis PUPR Kota Tanjungbalai melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Aulia diruang kerjanya Jumat (22-11-2024) mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah di Pungli, karena seluruh pekerjaan SR diserahkan kepada pihak PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh awak media dari kantor PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Sabtu (23-11-2024) menjelaskan bahwa proyek yang di laksanakan oleh Dinas PUPR tersebut tidak diketahui permasalahannya karena belum diserahterimakan sehingga tidak diketahui apakah SPAM tersebut melalui proses MBR atau komersil.***