Majalahceo.id | Medan – Pembangunan Komplek City View yang berada di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan telah melanggar aturan karena melakukan penyempitan aliran sungai dan tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak berwenang, yaitu Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II.
Pelanggaran yang Dilakukan
Penyempitan Aliran Sungai:
City View tersebut terbukti melakukan penyempitan badan sungai, yang melanggar ketentuan mengenai garis sempadan sungai. Hal ini berpotensi menyebabkan banjir di kawasan sekitarnya.
Tidak Memiliki Rekomendasi Teknis: Pembangunan di area sempadan atau yang mengubah alur sungai wajib memiliki rekomtek.
BWSS II telah menegaskan bahwa pihak pengembang City View tidak memiliki dokumen perizinan penting tersebut.
Tindak Lanjut dan Sanksi
DPRD Kota Medan telah mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan ilegal yang melanggar sempadan sungai.
Sesuai dengan regulasi yang ada, mendirikan bangunan di sempadan sungai dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang. Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR menjadi landasan hukum dalam penetapan garis sempadan sungai dan pelarangan aktivitas di dalamnya.
Oleh karena itu Koloberasi Lembaga Investisgasi Akltifis dan Media menyatakan sikap akan membuat Aksi Inap bersama warga terdampak Pembangunan City View di DPRD Kota Medan karena Pemko Medan terkesan “Cuek” atas penderitaan rakyat.
“Rumah warga rusak. kolega bersama warga akan melaksanakan aksi inap di DPRD Kota Medan,” ungkap Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Kolooberasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media (Illegal) Minggu (11/1/2025).














