Laporan : Yatiman
MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,- pada Hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 , Dansektor 1 memeriksa dan memberikan Sangsi kepada pelaku penebang pohon Sdr.Kurnia CS. di Kp.Cirawa Ds.Cibereum Kec.Kertasari.
Dansektor 1 Kol.Kav Purwadi mengatakan, pada hari Rabu 2 Juni 2021, Dansub DS.Cibereum Serka Dadan menemukan batang pohon di pinggir jalan yang baru ditebang oleh warga di Kp Cirawa DS Cibereum Kec.Kertasari.
” Selanjutnya Serka Dadan mencari informasi siapa pelaku penebangan kepada warga sekitar , dari warga diperoleh keterangan bahwa , pelaku penebangan adalah SDR. Agus, yg bekerja sebagai buruh tani, tinggal di RT 04 RW 02 Kp.Cirawa DS. Cibereum Kec. Ketasari atas perintah Sdr. Kurnia , pekerjaan Buruh tani , Alamat RT 01 RW 02 Kp. Cirawa DS.Cibereum Kec.Kertasari,” kata Dansektor.
Kol Kav Purwadi menjelaskan, selanjutnya Serka Dadan bersama Aparatur Desa Bp. Deden Kaur Umum DS.Cibereum membawa orang tersebut ke POSKO Sektor 1
” Kami memeriksa dan memberikan nasihat kepada pelaku penebang pohon dan yang memerintah kan dan memberikan Sangsi kepada kedua orang tersebut. Pelaku / penebang dan yang memerintah harus mengganti pohon yang ditebang masing masing 10 buah dan harus menanam dan merawat pohon tersebut,” jelas Dansektor.
Dansektor menegaskan bahwa pelaku dan yang memerintah dikenakan sangsi ikut Kerja Bhakti bersama Sub Sektor DS.Cibereum selama 7 hari dan membuat Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pelaku, Saksi, Aparat Desa dan Dansub Sektor DS Cibereum , serta mengetahui Dansektor 1 serta membuat laporan Kepada Komando atas.
#Satgas Citarum Sektor 1