Majalahceo.id | Medan – Sebuah tempat hiburan malam malam (THM) di Kota Medan, Krypton Eksekutif KTV, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba jenis ekstasi (inex) dan happy five. Ironisnya, tempat hiburan yang buka 24 jam ini belum tersentuh hukum aparat kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun dari seorang warga Medan bernama J Yanto, Krypton KTV secara bebas menjual berbagai jenis inex, termasuk inex merk Helfi Biru dan Granat Hijau yang dibanderol dengan harga Rp 350 ribu per butir. Selain itu, minuman keras yang diduga tidak memiliki izin edar juga diperjualbelikan bebas di tempat tersebut.
“Jangan ragu untuk berkunjung ke Krypton dan melihat sendiri bagaimana transaksi inex terjadi secara bebas. Berbagai macam inex tersedia dengan harga yang bervariasi,” ujar J Yanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/11/2025).
J Yanto menambahkan, beberapa jenis inex yang dijual di Krypton antara lain Labubu, Hello Kitty, Transformer, Heineken, Mercy, Mawar, RR, Kepala Singa, dan Granat Ungu, dengan harga Rp 300 ribu. Sementara inex jenis Helfi Biru dan Granat Hijau dijual dengan harga Rp 350 ribu, dan penjualnya berinisial ATENG. “Kalau kepolisian serius, pelaku bisa cepat ditangkap. Tapi kalau penggerebekan sudah bocor, itu namanya ecek-ecek,” tegasnya.
J Yanto juga menduga bahwa Krypton KTV tidak berani ditindak karena dikawal oleh oknum anggota DPRD. “Kalau aparat penegak hukum berani, sudah selesai itu Krypton. Seperti hiburan malam lainnya di Medan yang telah ditutup, Krypton juga seharusnya ditutup,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini,
Rinno Hadinata, Ketua FABEM Sumatera Utara bersama Latief Pinem Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Medan biasa disapa Papi mengatakan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil alih dan melakukan patroli di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. “Kota Medan ini sudah darurat narkoba dan membutuhkan perhatian penuh dari Kapolrestabes Medan untuk menindak Krypton KTV,” ungkapnya, Minggu (21/12/2025)
Lanjut dirinya mengatakan meminta Pemko mengkaji ulang perizinan THM Krypton.
“Kalau perlu cabut izin THM Krypton di duga sarang Narkoba dan dekat rumah ibadah,” katanya.
Krypton Eksekutif KTV yang dekat dengan rumah ibadah gereja dan masjid serta sekolah sendiri telah lama dikenal sebagai pusat peredaran narkotika. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari gaya hidup sejumlah pengunjung hiburan malam.
Di lokasi tersebut, beberapa orang yang tidak jelas identitasnya menawarkan pil ekstasi kepada para pengunjung. Pengunjung yang berada di hall dan ruang hiburan tampak larut dalam dentuman musik keras sambil menikmati suasana malam, dan tak sedikit yang terlihat menggunakan narkoba untuk menambah euforia pesta.
Sebelumnya, Personel gabungan TNI-Polri kembali merazia sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), yang diduga kuat terlibat transaksi narkoba.
Razia yang melibatkan puluhan personel TNI-Polri itu menyasar THM Kripton di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Selasa (11/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025) dini hari.
Setelah di lokasi, polisi melakukan upaya pemeriksaan awal terhadap puluhan pengunjung. Hasilnya, sebanyak 11 pengunjung terbukti positif menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan terkait adanya penggerebekan itu. Ferry menyebut razia itu melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri.
“Iya benar, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam (TMH) yang melibatkan Personel Gabungan TNI-Polri di KTV Kripton Jalan Gajah Mada Medan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Diterangkan Ferry, hasil dari razia tersebut, timnya melakukan tes urine secara acak terhadap 20 orang pengunjung. Hasilnya, ada 11 orang positif menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.
“Kita lakukan tes urine secara acak terhadap 20 pengunjung yang dicurigai. Hasilnya, sebanyak 11 orang positif narkoba,” ucap Ferry.
Perwira menengah polri itu menambahkan kini ke 11 orang tersebut telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, KTV Kripton ini kerap dijadikan sebagai lokasi mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.














