MajalahCeo.Id | Medan – Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan menggelar Pemilihan Kepling di tanggal 10 November 2025
Awak media menemukan adanya dugaan Kepling Lingkungan 10 yang menyalahgunakan wewenang jabatan agar bisa menjabat lagi.
Kepling 10 yang bernama Hafiz yang memiliki kekuasaan atau jabatan menggunakan posisinya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban resmi menyuruh “tangan kanan” Finta untuk mengintimidasi warga dengan cara memberikan kartu beras Program Pemko tapi harus mendukung dirinya menjadi kepling “seumur hidup”
Tindakan ini melanggar etika, hukum, dan bisa merugikan masyarakat atau institusi.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan meminta Kabag Tapem dan Inspektorat Kota Medan memberi sanksi bisa pencopotan jabatan terhadap Kepling Hafiz karena menyalah gunakan wewenang dan jabatannya karena mengintimidasi warga yang tidak mendukung dirinya.
“Copot Kepling Hafiz yang di duga mengintimidasi warga yang tidak mau memilhnya melalui “ajudannya” finta,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025)
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, Hafis jarang merakyat dengan warganya namun yang sering turun menemui warganya adalah Finta karena Hafis tidak berdomisili lingkungan 10 namun di Kelurahan Pangkalan Masyhur.
Hafiz juga tidak peduli terhadap lingkungan karena banyak drainase yang tumpat sehingga mengakbatkan banjir
Serta awak media menemukan TPS Liar di antara Lingkungan 9 dan 10 yang berdampak kepada lingkungan seperti bau tak sedap.**














