MajalahCeo.id | Tanjungbalai – Denny Baldis SH, salah seorang tokoh muda yang cukup dikenal di Kota Tanjungbalai minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan Pungli terhadap Sambungan Rumah (SR) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Pahang dan Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 yang dinilai sangat merugikan masyarakat, “diminta atau tidak diminta, APH wajib masuk untuk mengusut tuntas dugaan Pungli tersebut sehingga nantinya dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku yang hanya mengejar keuntungan pribadi belaka”, kata Denny saat dimintai tanggapannya terhadap adanya dugaan Pungli ini dikediamannya Kamis (28-11-2024).
Menurut Denny, sebagai bukti awal adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 yang telah menjelaskan hasil temuannya berupa Pungutan Liar (Pungli) pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Pahang dan Kelurahan Sijambi dengan besaran nominal yang di Pungli antara Rp 500.000 hingga Rp 2.500.000 untuk setiap SR.
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut seharusnya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara GRATIS, namun dilapangan diduga telah di Pungli oleh sementara oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi belaka dan akhirnya perbuatan itu telah diketahui oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek SPAM ini pada bulan Maret 2024 yang baru lalu, “jikalau hal ini benar adanya maka pelaku Pungli harus mendapatkan suatu ganjaran sesuai hukum yang berlaku”, ujar Denny.
Didalam LHP BPK tahun 2023 pada Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor 65.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 5 Mei 2024 telah menjelaskan bahwa ada pihak yang diduga sebagai pelaku Pungli pada proyek tersebut berinisial IP dan juga dikenal sebagai pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan ditambah lagi keterangan yang diperoleh dari penerima SR namun melakukan pembayaran kepada pihak manajemen PDAM Tirta Kualo periode lalu yang sempat terkejut setelah namanya masuk ke dalam penerima SR kategori MBR setelah didatangi oleh pihak BPK yang melakukan sample audit.
“Pungli seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat kegiatan proyek tersebut menyangkut hajat hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah karena seyogyanya GRATIS tetapi telah dikomersilkan atau dialihkan kegunaannya untuk mengkaut keuntungan pribadi belaka, APH harus melakukan penyidikan dan mengungkap masalah ini hingga terang benderang”,pungkas Denny. ***