MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – ANDAM DEWI – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa seluruh desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan. Ketentuan ini merujuk pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah, Zulkifli Simatupang SH, saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa dan Sosialisasi 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan bertempat di Aula Kantor Camat Andam Dewi, Jumat (19/9/2025).
Kadis PMD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan, sesuai dengan fokus penggunaan Dana Desa, bahwa Pemerintah Desa harus menganggarkan minimal 20% dari Pagu Dana Desa untuk kegiatan Ketahanan Pangan yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Perlu diketahui Ketahanan Pangan 2025 meliputi pengadaan sarana produksi (bibit, pupuk, pakan ikan), pembangunan infrastruktur (irigasi, lumbung pangan, kolam bioflok), pelatihan teknologi pertanian/perikanan, pengembangan BUMDes melalui penyertaan modal untuk usaha pangan, hingga kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian/perikanan
Sebelumya, Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Sosialisasi di Dapil 2 pada Selasa (16/9/2025), di Dapil 1 pada Rabu (17/9/2025) dan di Dapil 4 pada Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri
Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Tapanuli Tengah, Mewakili Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah, Mewakili Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah, Camat Sosorgadong, Camat Barus, Camat Barus Utara, Camat Andam Dewi, Camat Sirandorung, Camat Manduamas, Kepala Desa se-Dapil 3, TPK Ketahanan Pangan se-Dapil 3, serta Pendamping Desa.