MajalahCeo.id \ Medan – Awak media menemukan Video Gubernur Sumatera Abai K3 dalam pembongkaran bangunan di Polonia.
Tampak dalam video tersebut bahwa kegiatan tersebut Abai K3.
Rahmadysah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 mengatakan bahwa Pembongkaran bangunan harus memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Persyaratan K3 untuk pembongkaran bangunan:
– Ipermohonan izin pembongkaran bangunan dari pemerintah setempat
– Penilaian risiko dan identifikasi bahaya
– Rencana pembongkaran yang aman dan sistematis
– Penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja
– Pengawasan dan monitoring oleh ahli K3
Tujuan:
– Mencegah kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan
– Menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar
– Memenuhi standar K3 dan peraturan pemerintah
“Kalau seperti ini cara Pembina K3 justru Abai K3 dalam pembongkaran bangunan Polonia, kita minta bubarkan saja DK3P Sumut,” ungkapnya Senin (23/12/2025)
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3) Provinsi Sumatera Utara adalah badan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tingkat provinsi.
Tugas Pokok DK3 Provinsi Sumatera Utara:
– Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang K3
– Menghimpun dan mengolah data atau permasalahan K3 tingkat provinsi
– Membina DK3W (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah) dan melaksanakan penelitian, pendidikan/pelatihan, pengembangan, dan memasyarakatkan budaya K3
– Membantu menjelaskan kepada pekerja tentang faktor bahaya di tempat kerja, alat pelindung diri, cara dan sikap yang benar dan aman dalam bekerja, serta efisiensi dan produktivitas kerja
Susunan Pengurus DK3 Provinsi Sumatera Utara:
– Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M.AP,
– Wakil Ketua: Prof. Dr. Ir. Sukaria Sinulingga, M.Eng.
– Sekretaris: Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu
– Komisi:
– Komisi I: Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi K3 (Ir. H. Irman Dj. Oemar, (tautan tidak tersedia))
– Komisi II: Bidang Pengkajian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (Dr. Ir. Anizar, M.Kes. IPU)
– Komisi III: Bidang Kerjasama K3 dan Hubungan Masyarakat (T. M. Yusuf, SE, MM)
DK3 Provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban dalam memantau, membina, dan mengawasi penerapan norma-norma K3, baik di tempat kerja maupun di ruang publik.














