Majalahceo.id | Medan – Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Awak Media meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan untuk memeriksa Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan karena diduga membekingi yang melanggar Perda di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Kita minta Badan Kehornatan yang bertugas menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Medan untuk menjalankan kewenangan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Wong Chun Sen karena diduga membekingi pelanggar Perda di Jalan Pukat II,” kata Nezza Safitri, Rafli, Taufik Hidayat, Rahmadsyah, Iqbal Al Fansyuri Perwakilan Lembaga, Rabu (31/12/2024)
Lanjut Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Awak Media mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa hingga saat ini Wong Chun Sen terhadap Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan.
“Infonya Wong Chun Sen tidak mau menanda tangani Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan demi kepentingan pengusaha jalan Pukat II yang melanggar Perda,” pungkasnya.
Rekomendasi Komisi IV DPRD Medan terkait “Tutup Pukat II” adalah mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menertibkan dan membongkar aktivitas usaha ekspedisi serta bongkar muat ilegal yang menggunakan jalan umum di Jl. Pukat II, Medan Tembung, karena tidak memiliki izin, mengganggu kenyamanan warga, dan memanfaatkan jalan publik untuk kepentingan pribadi, bahkan merekomendasikan pemasangan portal.
Poin-poin Rekomendasi Komisi IV DPRD Medan:
Penertiban Usaha Ekspedisi:
Menegaskan agar usaha ekspedisi di Jalan Pukat II yang tidak memiliki izin dan dokumen lengkap untuk segera ditertibkan.
Penghentian Aktivitas Bongkar Muat: Menghentikan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut yang dianggap ilegal dan mengganggu.
Pemasangan Portal: Ada usulan untuk memasang portal di lokasi untuk mencegah aktivitas kembali terjadi.
Keputusan ini muncul dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan warga dan pihak terkait.
Tindak Lanjut yang Diharapkan:
Pemko Medan diharapkan segera bertindak tegas berdasarkan rekomendasi tersebut.
Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan saat dikonfirmasi melalui pesan WA tak dibalas.














