Majalahceo.id | Medan – Eks HGU PTPN II Desa Marindal 1 dalam proses permohonan Hak di Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh Penetapan Hak Guna Bangunan ( HGB ),
Lokasi seluas 178 Ha berada di Desa Marindal 1 Kec. Patumbak Deli Serdang, Sumut.
Perpetaan BPN RI memberi petunjuk terhadap areal 278 Ha di Marindal 1 belum ditentukan BPN Tipe Hak tapi kami bisa menebak pasti itu HGB dan Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) belum terbit, kata Indra Mingka,
Temuan Lapangan pada 23 / 01 / 2026 sewaktu PW ALMISBUN Sumut kelokasi melihat kegiatan Kontruksi Pembangunan Pengembangan Kawasan Marindal City ( M-City ), ungkap Johan Merdeka Wakil Ketua PW ALMISBUN Sumut,
Bangun gedung properti sudah berdiri, penimbunan areal sudah berkisar 20 Ha, tapi Penetapan Hak Guna Bangunan belum terbit, jika menurut informasi perpetaan BPN RI,
Pengembangan Kawasan M City oleh PT. Graha Marindal Asri pastinya harus mengantongi ijin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan Pra Kontruksi, Kontruksi dan Finishing,
Indra Mingka dari PW ALMISBUN Sumut menemukan hal yang aneh sebab dalam permohonan perizinan memerlukan legalitas tanah, sepeti Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB), informasi BPN menyatakan HGB belum terbit,
Sambung Johan Mereka jika SHGB belum terbit bagaimana mengurus ijin Persetujuan Lingkungan, AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG, hal ini pasti diduga kuat belum punya AMDAL & Persetujuan Lingkungan, PBG,
Demo akan kami gelar pada Kamis, 29 / 01 / 2026, biar semua terang benderang permasalahanya, tujuan aksi ke BPN Sumut, terus ke Kejaksaan Tinggi mana tau ada kerugian keuangan negara disana akibat tak punya SHGB,
Permohonan HGB seluas 178 Ha juga memasukkan pemukiman padat penduduk, menurut kami akan membuat konflik sosial yang semakin tinggi, BPN harus menolak untuk menerbitkan HGB disana, itu menjadi harapan kami ucap Indra Mingka.














