• #14581 (tanpa judul)
  • #69006 (tanpa judul)
  • #69020 (tanpa judul)
  • #47615 (tanpa judul)
  • #49588 (tanpa judul)
  • #75681 (tanpa judul)
  • #76655 (tanpa judul)
  • #79303 (tanpa judul)
  • #83580 (tanpa judul)
  • #83591 (tanpa judul)
  • #88048 (tanpa judul)
  • #104251 (tanpa judul)
  • #104740 (tanpa judul)
  • #104745 (tanpa judul)
  • #106824 (tanpa judul)
  • #108732 (tanpa judul)
  • Harga Iklan
  • Ketentuan & Layanan
  • Kontak Kami
  • MAJALAHCEO INDONESIA
  • Pedoman Media Siber
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFKAN KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • Susunan Redaksi
  • Teknologi
  • Tentang CEO
  • X-Copy Red
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
MajalahCEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
MajalahCEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Di Duga Lakukan Mal Administrasi Kadisdukcapil Kota Medan Di Periksa Ombudsman RI Sumut, FOR – PHAM Minta Copot

by Rahmadsyah
23 Januari 2026
in Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalahceo.id | Medan – Tariq Nabi Mangaratua Batubarta bersama Forum Peduli Hak Azasi Manusia Provinsi Sumatera Utara (FOR -PHAM Sumut) mendatangi Kantor Ombudsman RI Sumut.

Kedatangan Tariq Nabi Mangaratua Batubara langsung diterima Herdensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

Baginda Kadisdukcapil Kota Medan membenarkan bahwa dirinya diundang Ombudsman RI Sumut

“Ya benar, kami diundang Ombudsman RI Sumut,” ungkapnya, Jum’at (23/11/2026)

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli HAM (FOR – PHAM) meminta Kadiscapil di copot karerna di duga melakukan Mal Administrasi

“Kita minta Kadisdukcapil di copot, karena menonaktifkan KTP atas nama Tariq Mangaratua Batu Bara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Kabid Adminduk Capil, Eko Irawan menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.30 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No.18 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan – Sumatera Utara.

Kehadiran Eko di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah dalam rangka memberi keterangan terkait penonaktifan KTP Warga Negara Indonesia atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

“Pihak Imigrasi juga sudah kita periksa,” ungkap Herdensi, Kamis (23/1/2026)

Sebelumnya pihak Ombudsman telah melayangkan panggilan terhadap pihak Capil Sumut dan Deliserdang, namun hanya pihak Capil Sumut yang hadir. Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan oleh staf Ombudsman, yaitu Florensia Sipayung.

Adapun kasus ini berawal dari seorang Warga Negara Indonesia yang dituduh sebagai Warga Negara Asing yaitu Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan (Kabid Adminduk), mengatakan bahwa memang benar Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di nonaktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara, dan atas hal tersebut dirinya akan hadir ke Ombudsman memberikan keterangan.

Dari pengamatan awak media di lokasi, Eko Irawan berada dalam ruangan memberikan keterangan sekitar 1 jam lamanya.

Di ruangan terpisah, Herdensi Adnin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut mengatakan kepada beberapa awak media di lokasi, bahwa karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dimana pelapor berdomisili, maka pihak terkaitnya adalah Capil Sumut dan Capil Deliserdang.

“Kami menelusuri pertama, terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, kenapa dinonaktifkan, apa alasannya,” ujar Herdensi.

Menurut Herdensi, hal ini mereka lakukan untuk melengkapi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor yang dalam hal ini adalah pihak Imigrasi Sumut.

Herdensi mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, mereka juga telah memeriksa pihak imigrasi Belawan, dengan materi pemeriksaan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan langkah tindak lanjut yang seharusnya dilakukan pihak imigrasi terhadap Tariq.

“Saya kira nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak,” sambung Herdensi Adnin.

Sedangkan terkait sanksi apabila ternyata ditemukan maladministrasi pada proses penangkapan dan penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara, Herdensi menjawab bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum.

“Ombudsman memberikan tindakan korektif, jadi kalau kita temukan maladministrasi maka kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga-lembaga terkait,” ujar Herdensi.

Soal kemungkinan ganti rugiribu material dan immaterial terhadap korban yaitu Tariq, yang telah 11 bulan lamanya terampas kemerdekaannya dikarenakan dugaan maladministrasi pelayanan publik, Herdensi menegaskan bahwa tugas mereka hanya memastikan benar tidaknya dugaan maladministrasi.

Namun dirinya tidak menampik bahwa hasil pemeriksaan mereka bisa saja dijadikan bukti awal dan referensi atas terjadinya maladministrasi yang dapat digunakan pelapor untuk menempuh jalur hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya, menurut penuturan Tariq Nabi Mangaratua Batubara selaku pelapor, peristiwa yang menimpanya bermula pada 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas), dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan namun karena hasil pemeriksaan paspornya tidak bermasalah maka dirinya tidak ditahan. Lalu pada bulan Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya kembali, begitupun dirinya tetap diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dirinya dibawa ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah keimigrasian di Indonesia, seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, atau melanggar hukum imigrasi, sebelum diproses hukum lebih lanjut atau dideportasi, disini Tariq pun ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum membenarkan dan menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut selama 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan,u dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, bahwa pihaknya juga telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.


Bagikan :

Baca Juga

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori Tahun 2026

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik SUMUT Soroti Kasus Dugaan Korupsi BANK SUMUT KCP Krakatau

Taman Median Jalan Di Jalan Aksara Medan Tembung Terlantar, Di Duga Anggaran Perawatan di Korupsi, Komisi 4 DPRD Di Minta Gelar RDP

BERITAPILIHAN

Pemerintahan

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori Tahun 2026

1 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Pinangsori - Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembanguanan bertempat di Aula kantor camat pinangsori secara resmi membuka...

Read more
Pemerintahan

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik SUMUT Soroti Kasus Dugaan Korupsi BANK SUMUT KCP Krakatau

2 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Bank Sumut yang seharusnya melayani masyarakat Sumatera Utara di buat jelek diduga perbuatan oknum yang tidak bertanggung...

Read more
Pemerintahan

Taman Median Jalan Di Jalan Aksara Medan Tembung Terlantar, Di Duga Anggaran Perawatan di Korupsi, Komisi 4 DPRD Di Minta Gelar RDP

2 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Taman median jalan adalah ruang terbuka hijau (RTH) skala mikro yang terletak di tengah jalan, berfungsi...

Read more
Pemerintahan

Penegakan Perda Tebang Pilih, Tajam Ke Ruko Titi Kuning Tapi Tumpul Ke Tembok City Tanpa Izin Yang Panjangnya Ribuan Meter

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Bangunan milik pengusaha Michael Chandra (Michael Audio) tersebut diketahui tetap nekat melanjutkan pembangunan meski tidak mengantongi izin...

Read more
Pemerintahan

Terrkait Dugaan Mal Administrasi, Pasca Kantor Walikota Dan Imigrasi Di Demo, Publik Menunggui LHP Ombudsman RI Sumut

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id  | Medan - Publik masih menunggu hasil LHP Ombudsman Perwakilan RI Sumatera Utara terkait Laporan Terkait Tharig Nabi Mangaratua...

Read more
Pemerintahan

Kompak Geruduk Kejatisu, Minta Usut Dan Adili Proyek Renovasi Ruang Kerja Senilai 16 Miliar Lebih Di PKPCKTR Kota Medan TA 2022/2023

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Di saat rakyat lagi sekarat dan melarat, Pemko Medan malah menghamburkan uang rakyat untuk bangun fasilitas...

Read more
Pemerintahan

TP PKK Tapteng Berikan Bahan Pangan Untuk Pengungsi Huntara Pinangsori

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Kepedulian Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus di tunjukkan dengan...

Read more
Pemerintahan

Komisi 4 DPRD Kota Medan Duduk Bareng Dengan Walikota, Warga Minta Selamatkan Sungai Dari Penyempitan Dan Pendangkalan

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Penyelesaian masalah banjir di Kota Medan tetap menjadi perhatian serius bagi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul...

Read more
Pemerintahan

Bupati Tapteng Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng dan Kota Sibolga 2026

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, pada hari Selasa 10 Februari...

Read more
Pemerintahan

Pemkab Tapteng Menerima Penghargaan Atas Kontribusi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - MEDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Ortala...

Read more
Next Post

Di Duga Lakukan Mal Administrasi Kadisdukcapil Kota Medan Di Periksa Ombudsman RI Sumut, FOR - PHAM Minta Copot

Pemko Tanjungbalai Lakukan Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Unjukrasa Akan Di Gelar Di BPN Dan Kejatisu, Hentikan Proses HGB 178 Ha Dan Lidik Perizinan M City

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!