MajlahCeo.Id | Medan– Warga Deli Serdang Inisial TJH membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, (19/11/2025)
LP Nomor: STTLP/B/1904/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 November 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu :
Pasal 32 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, dipidana paling lama penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 milar.
Dan UU No. 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Ini mencakup hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi yang melanggar bahwa pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif atau pidana, seperti denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
“Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE oleh Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) ke SPKT Poldasu, dan saya minta Poldasu segera memprosesnya,” Selasa.(25/11/2025)
Laporan itu berawal dari dirinya mendapat kiriman WA Dari AJ terkait adanya Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) yang memposting Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (Sp2HP) dirinya sebagai saksi terlapor
“SP2HP saya di posting Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles, saya merasa dipermalukan dan dirugikan karena SP2HP itu bisa disalahgunakan orang lain nantinya bang,” pungkasnya.














