MajalahCeo.Id | Medan – DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di gedung DPRD setempat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Rapat Paripurna yang di jadwalkan Badan Musyawarah (BANMUS) di mulai pukul 10.00 Wib, namun hingga pukul 12.00 Wib rapat paripurna belum juga di buka.
Bahkan awak media mendengar salah satu anggota dewan menyampaikan agar paripurna di tunda karena molornya terlalu lama dan tidak kourum.
Lewat pukul 12.00 Wib akhirnya Walikota Medan Rico Waas hadir di ruang paripurna.
Tampak staff Sekretariat DPRD Kota Medan membawa dua kue ulang tahun, satu kue untuk Hari Ulang Tahun Kota Medan ke -435 , satu lagi kue ulang tahun El Barino Shah yang bertepatan ulang tahun pada saat itu.
Seluruh peserta paripurnapun menyanyikan dan merayakan Ulang Tahun Kota Medan dan Ulang Tahun El Barino Shah Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar.
Setelah merayakan Ulang Tahun, Wong Chun Shen membuka rapat Paripurna Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Amatan awak media pada saat Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan mengetok palu untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, awak media tidak melihat kehadiran Hadi Suhendra Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan bahkan banyak bangku kosong di ruang rapat paripurna.
Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag. putra Belawan dan Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumut mengatakan dirinya kecewa melihat Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan yang memaksakan kehendak membuka paripurna dan mengetok palu pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 tanpa Hadi Suhendra Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang merupakan putra asli Kecamatan Medan Belawan dan tanpa melihat banyaknya bangku kosong di ruang paripurna yang di duga belum kuorum
“Ada apa Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan memaksakan kehendak membuka rapat paripurna dan mengetok palu tanpa kehadiran Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan di duga belum kourum dengan banyaknya bangku kosong di depannya,” ungkapnya penuh tanya, Selasa (1/7/2025)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) yang hadir langsung dalam ruang paripurna meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Medan mempertanyakan kenapa Wong Chun Sen memaksakan kehendak karena di duga ini pelanggaran kode etik dan ada sesuatu yaitu udang di balik batu
“Sudah menjadi pembicaraan publik bahwa di duga ada titipan kepentingan pemilik modal dalam pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, karena di duga ratusan ada kawasan hutan mangrove yang mau di konversi atau dialihkan menjadi kawasan Industri di Belawan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang di himpun awak media bahwa di Belawan, ada rencana untuk mengubah sebagian kawasan mangrove menjadi kawasan industri.
Rencana ini menuai kontroversi karena hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah abrasi.
Serikat Nelayan NU Sumatera Utara dan berbagai pihak telah menyuarakan keberatan dan mendesak adanya kajian mendalam sebelum rencana tersebut direalisasikan karena Hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi, penyaring air, habitat alami, dan penyerap karbon.
Terdapat rencana untuk mengubah kawasan mangrove di Belawan menjadi kawasan industri, yang melibatkan penimbunan lahan dan pembangunan pabrik atau gudang.
Serikat Nelayan NU Sumatera Utara telah menyuarakan penolakan terhadap rencana alih fungsi ini dan mendesak perlunya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.**