MajalahCeo.Id | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah gencar melakukan berbagai upaya strategis untuk keluar dari predikat provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2019, Sumatera Utara tercatat menduduki peringkat pertama secara nasional dalam kasus narkoba, sebuah fakta yang mendorong percepatan program pencegahan.
Di tengah gencar melakukan berbagai upaya tersebut, publik dikejutkan pemberitaan Oknum personel Ditresnarkoba Polda Sumut inisial ES ditangkap usai menjual 1 kg sabu-sabu. Saat ini, ES telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) propam.
“Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses oleh Bidpropam Polda Sumut, sedang dipatsus,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Ferry menjelaskan bahwa ES baru pertama kali terlibat dalam kasus pidana.
“Hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun kode etik. Jadi, ini yang pertama kali,” sebutnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatatan ES telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya berjanji akan menindak tegas ES.
“Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan, kalau perlu dilakukan pemecatan,” jelasnya.
Kemudian, Ferry belum memerinci kronologi penangkapan ES itu. Namun, dia mengatakan penangkapan ES itu berawal dari tiga pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku tersebut, yakni GP, N, dan AR.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa satu dari tiga pelaku tersebut merupakan pecatan polisi.
“Iya ada satu orang, PTDH, (karena) desersi,” jelasnya.
Ferry menyebut berdasarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut, sabu-sabu itu didapat dari pelaku ES. Sabu-sabu itu berjumlah 1 kg.














