Majalahceo.id | Tanjungbalai – Ridho Damanik, Ketua DPC PEMUDA ISLAM Kota Tanjungbalai meminta Walikota Mahyaruddin Salim untuk menggugat dan melaporkan Gotex Salim selaku Direktur PT.SUNGAI ASAHAN LESTARI karena dianggap GAGAL dalam membangun Reklamasi di sepanjang Sungai Asahan Kelurahan Indera Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan Ridho Damanik dalam keterangannya kepada awak media Rabu (11-6-2025) dengan mencontohkan bahwa Gotex Salim selaku direktur perusahaan tersebut yang diwajibkan untuk membangun Gapura, Hotel dan Rumah Toko (Ruko) sejumlah 92 unit, namun kenyataannya hingga sekarang ini belum juga direalisasikan.
Dalam perjanjian antara Pemerintah Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai dan juga Gotex Salim selaku Direktur PT. SUNGAI ASAHAN LESTARI yang juga sudah di lakukan addendum beberapa kali dan terakhir di Adendum pada Tahun 2012, Gotex Salim ternyata belum menyelesaikan kewajibannya dalam membangun tanah Reklamasi tersebut.
Menurut Ridho, dalam addendum ke-IV perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa pihak PT SUNGAI ASAHAN LESTARI hanya disebutkan membangun 2 (Dua) unit tempat perobatan Tionghoa/ Klenteng, namun saat ini diatas tanah reklamasi tersebut justru sudah berdiri 5 Klenteng yang tidak hanya melakukan aktifitas perobatan, namun kerap digunakan dalam acara-acara keagamaan tertentu yang tentunya hal ini sudah tidak sesuai isi perjanjian.
Ridho menjelaskan, Dalam pasal 8 ayat (3) adendum ke -IV yang ditandatangani pada Tanggal 19 Desember 2012, perjanjian tersebut menyatakan bahwa seharusnya PT.SUNGAI ASAHAN LESTARI mesti dikenakan Sanksi berupa Denda minimal 1 permil dan maksimal 5 persen perhari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
Dan juga, dalam perjanjian tersebut terdapat klausula bahwa paling lama 2 tahun setelah perjanjian itu ditandatangani atau paling lama tanggal 18 Desember 2014 PT.SUNGAI ASAHAN LESTARI harus sudah selesai melaksanakan semua kewajibannya, dan nyatanya hingga hari ini point-point kewajiban tersebut belum juga direalisasikan.
“Namun, alih-alih mengutip denda dari PT. SUNGAI ASAHAN LESTARI, perusahaan tersebut justru mendapat imbalan berupa pengelolaan lahan dalam bentuk HAK GUNA BANGUNAN selama 30 tahun, yang dimulai dari tahun 2007 sampai tahun 2037”, ungkap Ridho.
Dikatakan Ridho, secara hukum seharusnya imbalan tersebut tidak selayaknya diberikan kepada PT.SUNGAI ASAHAN LESTARI, sebab perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya bahkan sampai hari ini imbalan tersebut dapat diberikan jika Pihak PT.SUNGAI ASAHAN LESTARI menyelesaikan kewajibannya.
“Dengan demikian, sudah seharusnya Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Walikota Mahyaruddin Salim untuk menarik seluruh bangunan yang berada di atas lahan reklamasi Sungai Asahan menjadi Aset Pemko karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian”, pinta Ridho.
“Selain itu, kami juga berharap bapak Walikota Tanjungbalai untuk meminta denda dari Gotex Salim sebagai direktur PT.SUNGAI ASAHAN LESTARI akibat tidak terselesaikannya tanggungjawab mereka, dan jika tidak juga dibayarkan kami berharap Bapak Walikota dapat melaporkan Gotex Salim kepada aparat penegak hukum untuk memproses pertanggungjawaban pidananya, serta melakukan gugatan untuk pertanggungjawaban Perdatanya”, pungkas Ridho.
Saat akan dikonfirmasi kepada Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom terkesan enggan menjawab pertanyaan awak media Rabu (11-6-2025) melalui pesan singkat WhatsAap sekitar pukul 13.34 WIB masih centang dua dan pukul 13.47 WIB terlihat centang satu, dan sekitar pukul 15.50 WIB juga tidak berhasil ditemui, salah seorang staf Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai mengatakan bahwa “pak Kabag tidak masuk siang ini sedangkan pagi tadi ada”.***