MajalahCeo.Id | Medan – Wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung mengalami tindakan tidak terpuji dari Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya. Pasalnya, politisi Partai Golkar tersebut membentak dan diduga mengusir kehadiran wartawan saat meliput pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut.
Tindakan Pengusiran wartawan ini mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara
Rahmadsyah mengatakan bahwa tindakan mengusir wartawan dapat melanggar Undang-Undang Pers di Indonesia.
Berikut beberapa poin terkait:
– Undang-Undang Pers: UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi kebebasan pers dan menjamin hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik.
– Hak Wartawan : Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
– Kewajiban Wartawan : Wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan etis.
“Tindakan mengusir wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Pers jika dilakukan tanpa alasan yang sah atau dengan tujuan untuk menekan kebebasan pers.” ungkapnya,,
Dirinya juga meminta Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara periksa Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya. Pasalnya, politisi Partai Golkar tersebut yang membentak dan diduga mengusir kehadiran wartawan saat meliput pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut.
“Di duga langgar UU Pers kami minta Badan Kehormatan periksa Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya politisi Partai Golkar,” pungkasnya.**