Majalah ceo, Kutacane.Konferensi Pers polres agara atas Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/122/VI/2021/ACEH /RES AGARA, tanggal 09 Juni 2021. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, S.I.K, M.H. Senin (14/6/2021) pukul 14.15 wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, S.H, Kasubbag Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Saniman, Kasi Propam Polres Aceh Tenggara Ipda Rahimin dan Insan pers terdiri dari Media Elektronik, Media Sosial dan Media Cetak
Dalam Konferensi Pers Kapolres Aceh Tenggara menjelaskan pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB Korban bersama teman-temanya yaitu saudara Uwan Sopian, Sunandar Arihta, Gunardi, dan Doli, pergi ke warung kopi Syifa yang berada di Desa Kuta Batu Baru Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. kemudian pada hari Rabu 09 Juni 2021 pukul 00.20 WIB, korban yang berinisal AR mengatakan bahwa ingin pergi ke pondok kebun milik saudara Sunandar Arihta untuk beristirahat karena sudah ngantuk. setelah itu pada pukul 00.27 wib, saudara Abdul Rianto mengirimi pesan kepada Sunandar Arihta melalui whatsapp dengan mengatakan “bang siapa itu yang biasa d kebun jagung tu” “ntah ngapain dia di jalan mau kekebun abg tu” kemudian Sunandar Arihta menjawab “Kurang tau juga” Mungkin mau make dia” kemudian Abdul Rianto menjawab “yg jlek tu ptongan nya pnjng rmbut nya sering pgi2 dia di pondok tu” kemudian Sunandar Arihta menjawab “Pendek orangnya.?” Abdul Rianto menjawab “agak tinggi” kemudian Sunandar Arihta menjawab “Gak kenal juga aku tu”.
Sekira pada pukul 02.30 Wib Saudara Uwan Sopian, Sunandar Arihta, Gunardi, dan Doli mendengar suara teriakan minta tolong, namun saat itu mereka mengabaikannya karena mereka mengira bahwa itu suara orang berkelahi. Beberapa saat kemudian Mereka mendengar lagi suara teriakan minta tolong, setelah itu saudara Uwan Sopian, Sunandar Arihta, Gunardi, dan Doli langsung pergi ke arah pondok tempat AR untuk mencari kepastian suara minta Tolong tersebut.
Motif terduga pelaku melakukan Pencurian karena desakan ekonomi, dimana Tsk awalnya berniat mencuri Hand Phone korban, tetapi korban melakukan perlawanan untuk mempertahankan Hand Phone nya sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan benda tajam yg menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka robek dimulut, Luka robek dipinggang, Luka robek diperut.dan Luka robek didada.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, S.I.K, M.H. mengatakan untuk pelaku yang berinisial S (33 tahun) telah diamanakan di Mapolres Aceh Tenggara, Ungkap Kapolres. (MH)