Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sadikun, ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Suara Masyarakat ( DPC FKSM) Kota Tanjungbalai meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II untuk memproses ulang penyidikan terhadap 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang ditangkap pihak Bea Cukai di perairan Sei Silo Asahan pada 21 Oktober 2025 belum lama ini dan diserahkan kepada pihak kantor Imigras.
“Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI), pelaku penyaluran PMI Non Prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi Pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 milyar, “jadi, kita minta kepada pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk memproses ulang penyidikan terhadap keempat orang ABK tersebut yang sudah dilepaskan anggotanya,” Kata Sadikun.
Dikatakannya, dalam hal pelepasan keempat orang ABK tersebut sungguh tak masuk akal yang mana, 4 orang ABK KM Aqil Jaya ditangkap oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Sei Silo Asahan menuju Malaysia dengan membawa 10 orang PMI, petugas Bea Cukai sudah dibekali pendidikan jadi mana mungkin sembarangan dalam melakukan penindakan terhadap orang yang tak bersalah, jelasnya.
“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan aksi damai di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan terkait hal ini,” pungkas Sadikun.***














