MajalahCeo.Id | Medan – Amatan Awak media, Truk bahkan Kontainer bebas keluar masuk Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan. Tembung padahal ada Rambu – rambu yang menyatakan Kawasan Bebas Truk Peraturan Walikota Medan No 17 Tahun 2011 dan, Rambu Larangan GVW ^ 3000 KG yang berada di simpang Jalan Pukat 2, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Awak media juga mendapat Informasi bahwa DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang akan di laksanakan pada hari Selasa 8 Juli 2025 di Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk membahas terkait pelanggaran Perda Perwal yang dilakukan oleh pengusaha Jalan Pukat 2.
Namun hingga berita ini di muat, aktifitas Truk masih berlanjut dan khabarnya pengusaha jalan Pukat 2 tidak menggubris dan tidak akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang akan di laksanakan oleh Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Sebelumnya di beritakan, DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Terkait PBG, Pencemaran Lingkungan, Banjir dan izin lainnya’ di ruang komisi 4 DPRD Kota Medan dengan mengundang pengusaha dan pemilik bangunan yang berada di Jalan Pukat 2 pada hari Selasa, 8 Juli 2025 jam 13.30 Wib sesuai dengan undangan yang di lihat awak media.
Awak media mencoba mencari informasi ke pengusaha, dan beredar khabar pengusaha kompak tidak akan menghadiri tersebut.
Rafli Aktifis Muhammadiyah mengatakan apabila Pengusaha tidak hadir berarti tidak menghargai Lembaga DPRD Kota Medan.
“Lembaga DPRD Kota Medan aja gak di hargai mereka, kok bisa ya,” ungkapnya, (Sabtu, 5/7/ 2025)
Lanjut Rafli mengatakan dirinya meminta DPRD Kota Medan merekomendasikan agar menyegel bangunan dan usaha di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung apabila di temukan ada pelanggaran Perda dan Perwal.
“Kita Minta DPRD Medan merekomendasikan Bangunan dan Usaha mereka di segel saja apabila ada pelanggaran Perda dan Perwal, DPRD Kota Medan adalah Instusi Lembaga Legislatif yang sejajar dengan Walikota Medan yaitu Eksekutif, apakah pengusaha itu hidup di kota mana, seenaknya saja tak menghargai undangan Lembaga DPRD Kota Medan dan di duga kebal hukum,” tegasnya.**