MajalahCeo.Id | Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan, pada Selasa 29 April 2025, diketahui tidak direspon PT. STCC terkait laporan masyarakat diduga perusahaan tersebut melakukan penimbunan anak sungai yang menjadi salah satu penyebab banjir rob di kawasan Belawan.
Selain ke PT STCC., Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melakukan sidak ke PT Canang Palma Indonesia (CPI) diduga melakukan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di kawasan Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan meminta Aparat Penegak Hukum pidanakan penimbun Hutan Mangrove Di Belawan
Penimbunan hutan mangrove untuk kepentingan industri dapat dipidanakan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur sanksi pidana bagi perusakan hutan mangrove, termasuk untuk kegiatan industri.
“Tindakan menimbun atau merusak hutan mangrove, termasuk untuk kepentingan industri, merupakan pelanggaran hukum, bahkan Pelaku perusakan hutan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
UU No. 2 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014:
Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur larangan merusak mangrove dan ancaman pidana bagi pelanggarnya, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya, Senin (16/6/2025)
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa di dalam UU No. 27 Tahun 2007:
Pasal 73 ayat (1) huruf b, melarang kegiatan industri atau pembangunan apapun yang merusak ekosistem mangrove, aparat Penegak Hukum t perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah pesisir dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan mangrove.
“Kami Minta DPRD Medan merekomendasikan tindakan penyegelan dan pidanakan Penimbunan hutan mangrove untuk kepentingan industri adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi ekosistem mangrove yang penting bagi lingkungan dan masyarakat” pungkasnya.**