Majalahceo.id | Tanjungbalai – Mantan Plt. Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dr. Andrew G. Sitorus MKM “angkat bicara” terhadap sorotan terhadap dirinya yang dituding telah mengusir keluarganya dari rumah warisan peninggalan ayahnya (alm. Daud Sumihar Sitorus) pada tanggal 18 Februari 2026 baru lalu di Jalan Buku/Notes gang Gereja Nomor 45 Lingkungan VI Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Saya tidak pernah bermaksud melakukan pengusiran terhadap keluarga, sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah ada niat mengusir ibu kandung saya, terpikir pun tidak, karena Ibu Endah Rinukti Andreas adalah ibu kandung saya yang sangat saya sayangi, apapun yg saya miliki, tidak akan pernah mampu menggantikan kasih sayang dari ibu saya tersebut”, kata dr. Andrew dalam keterangannya kepada awak media Selasa (24-2-2026) malam.
Menurutnya, rumah peninggalan Alm. Daud Sumihar Sitorus (ayah kandung dr. Andrew G. Sitorus) sebelumnya telah dihibahkan kepada cucu panggoaran yang bernama Isabelle Handayani Nauli Sitorus (anak kandung dr. Andrew) berdasarkan Surat Keterangan Wasiat (tulisan tangan) dari ibu kandung dr. Andrew yang bernama Endah Rinukti Andreas (istri Alm. Daud Sumihar Sitorus) tertanggal 12 Januari 2025.
Berdasarkan surat keterangan wasiat ini maka selanjutnya diperkuat petikan dari Kantor Notaris dan PPAT Ramses Sipahutar SH Tanjungbalai tertanggal 8 April 2025 sebagaimana dimaksud surat pernyataan melepaskan tanah dengan ganti rugi yang ada sebelumnya.
“Berdasarkan dokumen yang ada, maka warisan tersebut sepenuhnya dikuasai oleh anak saya sekaligus cucu panggoaran yang bernama Isabelle Handayani Nauli Sitorus, sehingga perlu dilakukan klarifikasi kepemilikan rumah tersebut dan masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu diumbar ke publik, karena akan memperkeruh hubungan keluarga”, pungkas dr. Andrew mengakhiri.***
















