Majalahceo.id | Medan – Lapak di depan kantor lurah Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan di perjual belikan oleh kepala lingkungan yang berinisial MIB dengan nilai 1 juta / bulan.
Praktik Jual Beli Lapak dan Sewa menyewa yang dilakukan Kepling MIB membuat lurah Sudirejo 2 marah kepada pedagang yang menempati lokasi yang di peruntukkan untuk publik dan ini sudah acap terjadi.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media Lurah Sudirejo 2 acap kali menerima isu bahwa dia ( lurah ) mendapat uang dari hasil sewa menyewa ilegal yang di lakukan oleh Kepling, sementara lurah tidak menerima sepeserpun uang tersebut dan melarang pedagang berjualan di depan kantor lurah Sudirejo 2.
Awak juga mendapat kwitansi dugaan jual beli lapak pedagang.
Terkait Praktik Jual Beli Lapak di depan kantor Lurah Siderejo 2, masyarakat kemiri resah dengan tindak tanduk kepala lingkungan MIB yang di duga sering menjual belikan lahan tersebut kepada para pedagang dengan nilai bervariasi untuk kepentingan nya sendiri.
“Jadi masyarakat meminta Lurah Sudirejo 2 memecat Kepling tersebut,” ungkap warga, Kamis (15/1/2026)
Malau Lurah Sudirejo 2 merngatakan akan menindaklanjuti keresahan warga
“Siap pak kami akan tindak lanjuti keresahan warga dan pedagang atas Kepling MIB,” ungkapnya, Kamis (5/1/2026)
MIB Kepling mengatakan bahwa terkait kwitansi dirinya hanya sebagai saksi
“Saksi waktu sama ketua LPM bg,” pungkasnya.














