MajalahCeo.Id | Medan – Penikmat Tempat Hiburan Malam (THM) di komplek Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, Medan, khabarnya dapat dengan mudah mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi.
Salah satu tempat hiburan disana, yang disinyalir menjual dan bebas mengedarkan narkoba serta melanggar
Peraturan Daerah Kota Medan No 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan
Peraturan Walikota Medan No. 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata terkait Jam Operasional adalah diskotek NC (New Cube).
Amatan Awak media pada Selasa, (14/5/2024) New Club masih beroperasi diatas jam 3.00 Wib (dini hari) bahkan bisa sampai pagi kalau weekend, Ironisnya tak tersentuh siapapun. Padahal diskotek tersebut berulang kali dirazia. Namun tetap saja membandel dengan di duga menjual ekstasi dengan bebas. Harganya pun terbilang fantastis.
Di kutip dari https://www.posmetro-medan.com/2024/05/diskotek-new-cube-surga-ekstasi-idaman.html
Di duga Pil ekstasi dijual dengan harga bervariasi mulai Rp300 ribu perbutir. Sementara Keytamin mencapai Rp 700 an ribu, harganya.
Seperti sudah menjadi hukum alam, tempat hiburan akan ramai dipenuhi pengunjung jika menyediakan akses mudah untuk mendapatkan narkoba. Begitu juga sebaliknya, jika akses narkoba sulit, bisa dipastikan tempat itu akan sepi alias tak akan dikunjungi.
Dari penulusuran di dalam Diskotek New Cube dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, tempat ini diduga memang menyediakan narkotika jenis Ekstasi. Bahkan para pengunjung yang ingin mendapatkan ekstasi tidaklah sulit. Pun DJ nya berpenampilan amat seksi. Berani mempertontonkan bagian tubuh paling sensitif.
“Mau berapa bang, nanti saya panggilkan orangnya,” terang seorang waiters laki -laki yang berperawakan tinggi.
Anehnya, Narkotika yang kabarnya terus di basmi pihak kepolisian, tidak berlaku untuk tempat hiburan ini. Buktinya mereka seperti tak tersentuh sedikitpun oleh pihak kepolisian.
Bahkan dari keterangan salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya, pihak pengelola seolah mencoba melegalkan peredaran narkotika di dalam Diskotek dengan meminta kepada oknum-oknum kemanan untuk melindunggi peredaran narkotika. Pasalnya, ketika dilakukan razia, tidak satupun pengedar yang kedapatan.
Padahal jika dilihat dari kasat mata, sejumlah petugas keamanan di pintu masuk diskotik ini memiliki latar belakang beragam. Di antara mereka ada yang dari oknum aparat penegak hukum.
“Biasalah, kalau sudah seperti ini tiap mau razia, pasti informasinya sudah bocor,” terangnya sembari mewanti-wanti namanya tetap dirahasiakan.
Untuk mendapatkan pil setan tersebut, pengunjung langsung bisa menemui penjualnya melalui waiters sudah stand-by. “Order dua ya,” tutur pria yang mengenakan topi ini.
Santi sebut saja begitu, penikmat hiburan malam dan pengunjung diskotik mengaku biasa mengkonsumsi ekstasi . Menurutnya, pil tersebut memberikan sensasi dan imajinasi yang kuat dibandingkan pil lainnya.
Harganya sekarang sudah mahal. Ada yang Rp300 ribu sampai Rp350.000,” ujar salah seorang pengunjung.
Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan yang tergabung dalam Forum Aktifis Kota Medan (FAM) meminta Dinas Pariwisata Kota Medan dan Satpol PP agar melakukan penyegelan terhadap THM New Cube Club
“Gak ada yang kebal hukum, New Cube Club di segel saja karena di duga sarang narkoba dan melanggar Peraturan Daerah Kota Medan No 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan
Peraturan Walikota Medan No. 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata tentang jam operasional,” pungkasnya.**