Majalahceo.id | Medan – Maraknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga beresiko terhadap menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan pendirian bangunan dan gedung.
Bagaimana PAD Kota Medan dapat tercapai, apabila oknum developer maupun oknum lain yang mampu membackup bangunan, meskipun belum mengantongi izin.
Seperti bangunan yang terlihat di pasar merah ujung Penambahan ex foto Hory Posisi sebelum jembatan pasar merah ujung Kecamatan Medan Denai.
Dimana bangunan bangunan tersebut berdiri namun menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin satu unit 3 lantai tapi yang dibangun tak sesuai izin, begitu juga di Gang Sekata.
Dan sangat disayangkan, pihak kelurahan dan kecamatan seolah tidak berdaya menjalankan penindakan terhadap para developer yang diduga seenaknya mendirkan bangunan.
Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat, dimana Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan harus melakukan penindakan pembongkaran terhadap bangunan yang diketahui berdiri tanpa memiliki PBG ataupun izin menyalahi.
Disisi lain, masyarakat melihat banyak bangunan Gedung dan rumah toko sedang dibangun di pinggir jalan utama namun seolah terjadi pembiaran baik dari pihak kelurahan maupun pihak kecamatan. Tentunya ini menimbulkan beragam spekulasi dikalangan masyarakat. Apakah ada dugaan tebang pilih untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui menyalahi aturan.














