Majalahceo.id | Medan – Peristiwa Peralihan Hak Guna Usaha ( HGU ) Asset PTPN II Kebun Bekala lebih awal terjadi pada 2020 dari pada Asset HGU PTPN II Sampali, Tg. Morawa & Helvetia Tahun 2021 / 2022,
Kasus yg mencuat kepermukaan & sudah tersangka dan Pelaku saat ini mendekam dalam sel Tahanan Tg. Gusta sebagai tananan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan kerugian keuangan negara dari Peralihan HGU PTPN II ke HGB PT. Nusa Dua Property,
Menurut Gerakan Bersama Anti Korupsi ( GEBUK KORUPSI ) Bung Johan Merdeka dari Konsorsium Pembaharuan Agraria banyak lagi Asset PTPN II ini yang harus diawasi yg kemungkinan diselewengkan,
Sambung Indra Mingka, jika menurut amatan lebih awal terjadi peralihan Asset PTPN II Bekala ini tahun 2020, masa direktur PTPN II Irwan Parangin-Angin,
Anak Perusahan PTPN II yaitu PT. Nusa Dua Bekala sebagai penerima Hak Guna Bangunan seluas 241 Ha dari total luasan HGU 854 Ha,
Fakta bahwa HGU PTPN II Kebun Bekala di Desa Simalingkar A, Sertifikat No.171 / Simalingkar A Tahun 2009 seluas 854,26 Ha tgl berkahir Hak 06-08-2034 melalui SK Ka. BPN RI No. 10 / HGU / BPN / 2004 tgl 06 – 02–2009,
Kita tahu bersama HGU itu untuk Perkebunan tapi ditanah negara itu bukan kebun yang ditemukan tapi kegiatan property yang sedang dibangun, kemungkinan berkebun bisnis rumah,
Sudah 5 Tahun Peralihan HGU ke HGB seluas 241 Ha melalui 2 sertifikat yang diterbitkan BPN, Yaitu :
Pertama :
Sertifikat HGB No. 1939 Tahun 2020 Desa Simalingkar A melalui SK Kement ATR / Ka. BPN RI No. 13 / HGB / KEM ATR / BPN / I / 2020, tgl 29
– 01– 2020, Surat Ukur No. 355 / Simalingkar A / 2020, Luas 231,33 Ha Pemegang Hak PT. NDB kedudukan di Deli Serdang Nomor.
AHU-0197260.AH.01.11. Tahun 2019, tgl 17-10-2019;
Kedua :
Sertifikat HGB No.1938 Tahun 2020 Desa Simalingkar A melalui Surat Keputusan Menteri ATR / Kepala BPN RI No. 13 / HGB / KEM-ATR / BPN / I / 2020, tgl 29 – 01-2020, Surat Ukur No. 354 / Simalingkar A / 2020 Tgl 14-04-2020, Luas 10,41, Pemegang Hak PT. Nusa Dua Bekala, kedudukan di Deli Serdang Nomor. AHU-0197260.AH.01.11. Tahun 2019.
Kuat dugaan kami bahwa pada proses peralihan Asset HGU PTPN II Bekala ini terjadi juga kerugian keuangan negara, kewajiban 20 % luasan tanah harus dikeluarkan dari luasan untuk pemerintah sesuai dengan Permen ATR BPN No. 18 Tahun 2021,
Untuk itu aksi unjukrasa ini akan digelar didepan Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin tgl 19 Jan 2026 untuk mendesak Kajati harus melakukan penyelidikan Asset HGU PTPN II Bekala, saat ini sudah ganti nama PTPN I Regional I,
Kami juga patut mencurigai perubahan nama PTPN II menjadi PTPN I Regional 1 sebagai upaya penghilangan jejak,
Dampak lain juga dirasakan warga yang punya tanah-tanah di Simalingkar A dan Namo Bintang yang dimasukkan dalam HGB PT. NDB, kondisi tanah mereka terancam akan dijadikan pembangunan Property,
Aksi Unjukrasa Akan digelar oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria ( KPA ) Bung Johan Merdeka, Pekasawitnas Indra Mingka, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu ( AMSUB), M.Zainuddin Daulay, S.Sos, M.Sos, semua tergabung dalam satu Gerakan Bersama Anti Korupsi ( GEBUK KORUPSI ),
Surat Pemberitahuan Aksi Unjukrasa sudah dimasukkan ke Dir. Intelkam Poldasu hari ini tgl 13 Jan 2025, pakai tanda terima lengkap, sampai buat Surat Pernyataan ditanda tangani Johan Merdeka,
Aksi kita lakukan sebagai solidaritas agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara dan rasa prihatin atas tanah warga yang terancam saat ini, tunggu tanggal aksinya kami pasti turun ke Kantor PTPN I Regional 1 dan PT. NDB di Simalingkar A.














