ADVERTISEMENT
  • #14581 (tanpa judul)
  • #69006 (tanpa judul)
  • #69020 (tanpa judul)
  • #47615 (tanpa judul)
  • #49588 (tanpa judul)
  • #75681 (tanpa judul)
  • #76655 (tanpa judul)
  • #79303 (tanpa judul)
  • #83580 (tanpa judul)
  • #83591 (tanpa judul)
  • #88048 (tanpa judul)
  • #104251 (tanpa judul)
  • #104740 (tanpa judul)
  • #104745 (tanpa judul)
  • #106824 (tanpa judul)
  • Harga Iklan
  • Ketentuan & Layanan
  • Kontak Kami
  • MAJALAHCEO INDONESIA
  • Pedoman Media Siber
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFKAN KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • Susunan Redaksi
  • Teknologi
  • Tentang CEO
  • X-Copy Red
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Gedung Kantor Bupati Tapteng Mangkrak, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus: Pelanggaran Hukum Proyek Tahun Jamak

by Ranto Lumbangaol
27 Oktober 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bagikan :

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) senilai Rp 69,9 miliar yang mangkrak sejak mulai dibangun 2020 silam.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).

Dijelaskan, berdasar Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama.

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.

Menurut dia, kasus ini menggambarkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diabaikan.

“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya.

Karena itu, proyek senilai Rp69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.

“Tentu ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara,” katanya.
Iskandar Sitorus mengungkap, proyek mangkrak Rp 69,9 miliar berakar pada kultur birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran keuangan.

“Inspektorat, TAPD, dan DPRD seolah mati fungsi, karena tidak menjalankan kontrol sebagaimana diamanatkan PP dan Permendagri,” katanya.

Dalam Permendagri 77/2020 sebagai turunan langsung PP 12/2019 sudah sangat jelas memuat bahwa semua kegiatan tahun jamak wajib Perda khusus.
Kemudian, penganggarannya wajib disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Dan pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen resmi (DPA, SPD, SPM).

Namun, dalam kasus Tapteng, mekanisme ini dilanggar terang-terangan. Pelanggaran ini bukan hanya pidana korupsi, tetapi juga pelanggaran administratif berat.
Pejabat yang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa dasar hukum sah dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (ganti rugi) berdasarkan UU Keuangan Negara.

“Artinya, tanggung jawab hukum harus diminta kepada seluruh pejabat penandatangan dokumen anggaran yang cacat hukum,” katanya.

Kejati Sumatra Utara (Sumut) kini memiliki momen krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berbasis audit bukan sekadar “penindakan individu”, tetapi pemulihan sistemik keuangan negara.
Maka Kejati Sumut diminta mengusut seluruh kontrak multiyears 2020-2022 di Tapteng yang tidak memiliki dasar Perda.

Kemudian menelusuri pejabat penandatangan dokumen anggaran dan memproses hukum mereka berdasarkan tanggung jawab jabatan.

Kejati Sumut diminta menerapkan pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan indikasi aliran dana atau pihak yang memperkaya diri.

Menetapkan status kerugian negara dari proyek gedung mangkrak dan menyusun rencana penyelamatan aset.
Selanjutnya, mempublikasikan hasil penyidikan dan penuntutan agar publik tahu sejauh mana uang rakyat diselamatkan.

Langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi tolok ukur transparansi penegakan hukum keuangan daerah.
“Keadilan bukan sekadar hukuman, tapi transparansi dan pemulihan. Keadilan bagi publik bukan hanya melihat pelaku dipenjara, tapi melihat uang negara kembali, sistem diperbaiki, dan pejabat jujur dilindungi,” katanya.

Kejati Sumut harus transparan, dengan menyampaikan tahapan penyidikan, tindak lanjut audit, dan proses pemulihan aset. Transparansi bukan ancaman bagi institusi hukum, tapi justru benteng kepercayaan publik.

“Keadilan tidak lahir dari vonis, tapi dari keberanian membuka seluruh fakta. Dan publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat yang hilang,” katanya.

Kasus Tapteng adalah cermin nasional tentang bagaimana pelanggaran keuangan daerah bukan akibat ketidaktahuan, melainkan akibat keberanian menabrak aturan.

“PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 sudah menjadi pagar hukum yang kokoh. Yang hilang hanyalah kemauan politik dan integritas hukum untuk menegakkannya,” katanya.

Dia menambahkan, jika Kejati Sumut menuntaskan kasus ini dengan tegas, maka Sumut akan menjadi benchmark nasional penegakan hukum berbasis audit dan akuntabilitas.


Bagikan :

Baca Juga

Sekdakab Tapteng Buka Pelatihan Pendataan Rumah Rusak Dampak Bencana Alam

Aktifis Muda Teuku Akbar Menolak Penghancuran Masjid AL Ikhlas Demi Kepentingan Komersial

Saat Bulan K3, Teuku Akbar Bersama For Akbar Sumut Datangi PT SJE Terkait Abai K3 Dan Aniaya Pekerja

BERITAPILIHAN

Pemerintahan

Sekdakab Tapteng Buka Pelatihan Pendataan Rumah Rusak Dampak Bencana Alam

4 jam ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP, membuka...

Read more
Pemerintahan

Aktifis Muda Teuku Akbar Menolak Penghancuran Masjid AL Ikhlas Demi Kepentingan Komersial

10 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Penolakan penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara datang dari suara Aktifis Muda Teuku Akbar...

Read more
Pemerintahan

Saat Bulan K3, Teuku Akbar Bersama For Akbar Sumut Datangi PT SJE Terkait Abai K3 Dan Aniaya Pekerja

23 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja) sangat penting untuk melindungi pekerja. K3 dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan kerja....

Read more
Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng, NU Mitra Strategis Membangun Tapteng

1 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) PC Nahdlatul...

Read more
Pemerintahan

PT SJE Pergudangan MMTC di Laporkan Ke Polrestabes Medan Dan Wasnaker Deli Serdang Terkait Abai K3 Dan Aniaya Pekerja

1 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja) sangat penting untuk melindungi pekerja. K3 dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan kerja....

Read more
Pemerintahan

Percepat Pemulihan, Dinas Lingkungan Hidup Tapteng Gotong-royong bersama Komunitas Cendikia Kreatif Indonesia Sumut

1 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - TAPANULI TENGAH - Untuk mempercepat pemulihan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang saat ini fase transisi...

Read more
Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng : Apresiasi Kemah Bakti Pengurus Cendikia Kreatif Indonesia Bantu Pemulihan Pascabencana

2 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi membuka kegiatan Kemah Bakti Kemanusiaan Pengurus...

Read more
Pemerintahan

PT TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi ASN Korban Bencana Alam di Tapteng

2 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematangsiantar menyalurkan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan...

Read more
Pemerintahan

Dugaan Jual Beli Lapak Pedagang, Akibat Ulah Kepling Inisial MIB Lurah Sudirejo 2 Kenak Getahnya

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Lapak di depan kantor lurah Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan di perjual belikan oleh kepala...

Read more
Pemerintahan

Pemkab Toba Serahkan Bantuan 50 Juta Bantuan Sosial Korban Bencana Alam Tapteng

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - SITAHUIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra)...

Read more
Next Post

Wakapolres Tanjung Balai Melaksanakan Police Goes To School Di SMAN 1 Tanjung Balai.

Tak Hargai Dewan, Aksara Khupi Abaikan Undangan RDP Komisi 3 DPRD Medan

Polres Tanjung Balai Bentuk Satgas Pangan

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!