MajalahCeo.Id | Medan – Demi terwujudnnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 merupakan landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia, Garuda Merah Putih Community mendatangi Kantor BPN Sumut
Dedy Harvi Syahari Presidium Garuda Putih Community Sumatera Utara mengatakan dirinya mendatangi BPN Sumut dengan tujuan Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah masyarakat desa negara beringin kecamatan senembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang
“Pemerintah diwajibkan untuk melakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak desa negara beringin kecamatan senembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang atas tanah, dengan demikian, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menjadi landasan penting dalam mengatur pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas hak-hak mereka atas tanah,” ungkapnya Senin (29/9/2025)
Lanjut Dedi mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal dan lengkap di Indonesia di jalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Utara
“Untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan harusnya ATR BPN Sumut Memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyaraka untuk mendukung pembangunan nasional dengan tersedianya data pertanahan yang akurat pada masyarakat desa beringin kecamatan senembah tenjung muda hilir kabupaten deli serdang,” katanya.
Dedi juga mengatakan bahwa Saat ini masyarakat desa beringin kecamatan senembah tenjung muda hilir kabupaten deli serdang sedang berkonflik dengan PTPN II, masyarakat sudah mengadu kesana kemari baik ke Pemda, Provinsi hingga ke Pusat dan selalu di bolak balik dan diadu dengan pihak PTPN It sementara legal standing masyarakat sudah jelas namun oleh pihak ATR BPN Deli Serdang di arahkan ke PTPN yang jelas jelas tidak memiliki legal sanding yang sah secara hukum.
“Artinya kanal pengaduan masyarakat desa beringin kecamatan senembah tenjung muda hilir kabupaten deli serdang sedang tetap diterima oleh ATR BPN namun kanal penyelesaian tak kunjung ada dan di suruh menghadap ke pihak PTPN II yang hanya memiliki dasar peta wilayah kerja semata,” ujarnya.
Reza Andrian Fachri
Kabid Pengendalian dan penanganan sengketa BPN Wilayah Sumatera Utara mengatakan dirinya akan melakukan kajian peta bidang dan akan memanggil BPN Deli serdang terkait tumpang tindih
“Kami sudah mendengar penjelasan dari GMPC Sumut, Kita jadwalkan kembali hari selasa untuk membahas karena kami akan panggil pihak PTPN II dan BPN Deli Serdang,” pungkasnya.**