KETERANGAN FOTO : Kuasa Hukum Matheus Joko Santoso, Tangguh
Setiawan Sirait,SH,MH
MAJALAHCEO.COM- JAKARTA– Dalam sidang lanjutan Bansos Sembako Jumat, 9 Juli 2021 di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso.
Menurut Kuasa Hukum Matheus Joko Santoso, Tangguh Setiawan Sirait,SH,MH, Keterangan yang diberikan oleh Eks Menteri Sosial tersebut banyak
bohongnya.
“Pertama, Juliari mengatakan tidak tahu menahu soal adanya titipan kuota penyedia bansos. Padahal menurut Matheus Joko Santoso ada beberapa nama perusahaan beserta kuotanya yang diberikan kepadanya agar diikut sertakan sebagai penyedia bansos”,ungkapnya ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021.
“Kedua, Juliari mengatakan bahwa tidak tahu menahu tentang adanya permintaan fee kepada penyedia Bansos. Padahal beliau yang memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono agar mengumpulkan komitmen fee dari perusahaan penyedia bansos dan dibebani target sebanyak 35 Miliyar rupiah untuk biaya Fee Khusus Menteri JuliariBatubara”.
“Selanjutnya terkait uang yang diberikan Juliari kepada Ahkmad Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) sebanyak Rp. 500 juta, beliau mengatakan uang tersebut bersumber dari uang pribadinya. Padahal uang tersebut bersumber dari fee bansos karena Ahkmad Suyuti mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Sumber uang tersebut dikumpulkan Matheus Joko Santoso yang diserahkan kepada Adi Wahyono lalu uang tersebut diserahkan kepada Kukuh Ary Wibowo saat berkunjung ke Semarang atas perintah Juliari Batubara.” Hal ini ada dalam fakta persidangan, Menurut Kuasa Hukum Tangguh Setiawan Sirait.
“Keterangan saksi Juliari Batubara tersebut menurut kami adalah suatu kebohongan yang didesain sedemikian rupa untuk lepas dari tanggung jawab. Padahal beliau lah seharusnya orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini, sebab atas perintahnya.
“Matheus Joko melakukan ini semua. Apalagi tidak mungkin seorang PPK yang masih esselon IV berani melakukan rangkaian perbuatan sebesar ini”ungkapnya.
Pejabat Kemensos Adi Karyono punya peran penting dalam kasus bansos sembako tahun 2020.
Dalam sidang lanjutan Bansos Sembako Jumat, 9 Juli 2021 di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat nama Adi Karyono disebut berkali-kali, hal ini terjadi karena Adi Karyono ikut dalam Rombongan Mantan Menteri Juliari Batubara, pasca Peristiwa OTT Bansos Sembako tahun 2020.
Mantan Menteri Juliari Batubara mengatakan bahwa tidak pernah ada arahan kepada Rombongan Mantan Menteri pasca Peristiwa OTT Bansos Sembako pada tanggal 5
Desember 2020.
Menurut Penasehat Hukum Josep Panjaitan dari Kantor Hukum Tangguh Setiawan Sirait & Partners, “menjadi pertanyaan bagi kita bahwasannya mengapa pasca Peristiwa OTT Matheus Joko Santoso Rombongan Menteri bukannya langsung pulang menggunakan pesawat, malah menggunakan jalur darat yang menghabiskan banyak waktu.
Hal ini tidak sejalan dengan keterangan Juliari bahwa tidak memberikan
arahan kepada rombongan menteri ketika itu kepada Pepen Nazaruddin dan Adi Karyono. Sampai sekarang masih menjadi pertanyaan bagi kita apa yang di sampaikan Juliari Batubara kepada Adi Karyono dan Pepen Nazaruddin ketika itu, karena ada pesan atau arahan dari Juliari kepada terdakwa Adi Wahyono, agar melimpahkan segala kesalahan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Matheus Joko Santoso juga “Juliari mengarahkan Pepen Nazaruddin dan Adi Karyono untuk menghapus jejak dan melimpahkan segala kesalahan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso sama seperti Juliari mengarahkan Terdakwa Adi Wahyono untuk melimpahkan segala kesalahan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso.”
Dalam hal ini juga menurut Tangguh Setiawan Sirait Penasehat Hukum Terdakwa Matheus Joko Santoso. “Adi Karyono memiliki peran penting dalam Kasus Bansos Sembako tahun 2020 karena Adi Karyono salah satu orang kepercayaan Mantan Menteri Juliari Batubara.
Rangkaian fakta persidangan Korupsi Bansos Sembako Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terbukti bahwa Pengacara Hotma mendapatkan uang Fee Bansos Sembako tahun 2020 sebesar 3 miliar rupiah ?
Pengacara Hotma dalam keterangannya sebagai saksi di sidang lanjutan atas Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang 3 miliar rupiah dari Mantan Menteri Juliari Batubara.
Menurut Penasehat Hukum Tangguh Setiawan Sirait, dalam fakta persidangan dalam persidangan yang menghadirkan saksi M. Iksan yaitu Pengacara senior yang mengantarkan uang 3 miliar rupiah ke Kantor Hotma .
Hal ini seiringan dengan keterangan saksi Go Erwin yang menyatakan telah memberikan uang 3 miliar kepada M. Iksan untuk diberikan kepada Hotma .
“Fakta ini tidak dapat dikesampingkan karena hal ini menunjukkan bahwasannya ada uang yang selama persidangan di anggap tidak ada oleh Mantan Menteri Juliari Batubara.”
Jelas Penasehat Hukum Matheus Joko Santoso Tangguh Setiawan Sirait.(red)