Majalahceo.id | Medan – Krisis Lingkungan Hidup akibat ekploitasi yg tidak mengikuti instrumen hukum telah memberi dampak buruk, terbukti Bencana Banjir Besar menenggelamkan, merusak, menimbulkan korban jiwa di Sumut, Aceh dan Sumbar dalam waktu 15 hari belakangan ini,
Dihari Anti Korupsi 2025, Indra Mingka Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Sumut datang menagih Kepala Kejaksaan Tinggi atas laporan yg sudah 3 bulan sejak tgl 24 / 9 / 2025, sekitar jam 11.00 Wib tadi ke Kejatisu bagian PTLS diunit 3,
Dari Pelayanan Unit 3 Ketua ALMISBUN Sumut Indra Mingka mendapat informasi bahwa proses laporan dugaan Kerugian Perekonomian Negara atas Kejahatan Lingkungan sudah dibagian Pidana Khusus ( PIDSUS ),
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Indonesia melalui Surat No. 0363 / PW-SU/ ALMISBUN /IX / 2025, tgl 24 / 09/ 2025 melaporkan PT. Lingga Tiga Sawit atas dugaan Kejahatan Lingkungan yang merugikan Perekonomian dan Keuangan Negara,
Palapor Indra Mingka dan M.Zainuddin Daulay, S.Sos, M.Sos adalah Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah ALMISBUN Sumut, Perkumpulan berbadan Hukum dan duduk legal standingnya,
17 Tahun Perkebunan Sawit PT. LTS di Dusun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kec. Pakai Tengah Labuhanbantu beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Surat No.HP.01.01 / 1760-12.300 / VIII / 2025 a.n Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumut bapak Seti Kuncoro, S.SiT, M.M menyatakan PT. LTS tak punya HGU,
Jika tidak punya HGU pasti dugaan sejak awal pembukaan lahan seluas 210 Ha tanpa dokumen Lingkungan seperti Persetujuan Lingkungan dan Analisa Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL) tentu hal ini Perbuatan Pidana sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Areal 210 Ha sekarang ini sudah jadi Perkebunan Sawit PT.LTD dulunya tahun 2008 merupakan Areal Moratorium Gambut sesuai dengan aturan Kementrian Kehutanan RI,
Indra Mingka menambahkan, Negara mengalami kerugian dari Pajak, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) / Dana Reboisasi (DR) dari kegiatan illegal PT. LTS, disisi lain warga masyarakat Bagan Bilah pun mengalami kerugian tidak memperoleh Kebun Plasma sebagai Kewajiban PT. LTS,
Tanpa HGU PT. LTS tidak diharuskan memiliki jalan sendiri sebagai kewajiban sehingga menimbulkan korban bagi Azwarman Nasution, bidang tanahnya dipergunakan Perusahaan selama 17 Tahun Tanpa Ganti Rugi, dibeko secara sepihak dan sekarang tanah warga tersebut bebas dipergunakan PT. LTS mengangkut hasil Sawit puluhan Ton Setiap harinya, ungkap Sekretaris ALMISBUN Sumut Akrab disapa Bang Zai Daulay,
Harapan dari PW ALMISBUN Sumut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dihari Anti Korupsi 2025, Proses Laporan lanjut sampai Kepersidangan.














