Majalahceo.id | Tanjungbalai – Hasil audit Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai terhadap perusahaan daerah PDAM Tirta Kualo sejak tahun 2023 hingga sekarang ini “DIPERTANYAKAN” oleh masyarakat luas karena terkesan belum ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Audit bernomor 700/87.1/LHP/ATT/2023 tertanggal 27 Desember 2023 ini merupakan berbagai instruksi kepala bagian Administrasi Umum dan Keuangan agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 45.500.000, jika tidak dilengkapi agar disetorkan ke kas daerah AC 001 Kota Tanjungbalai.
Menginstruksikan kepada kepala bagian Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 155.963.000 jika tidak dilengkapi agar disetorkan kembali ke kas daerah AC. 001 Kota Tanjungbalai.
Dalam LHP ini juga diminta kepada pihak yang bertanggung jawab pada saat itu untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan administrasi dan keuangan yang dipimpinnya dan menginstruksikan kepada Kasubbag Akuntansi agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti biaya perbaikan pipa.
Selanjutnya menginstruksikan kepada Kasubbag Kas dan Pendanaan di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai agar lebih cermat dalam melakukan pembayaran sesuai dengan pertanggungjawaban riil, namun terlihat permasalahan ini terkesan dibiarkan begitu saja sehingga berdampak terhadap pembayaran gaji karyawan perusahaan daerah ini tertunda selama tujuh bulan.
Indra Halomoan Nasution, Inspektur pada kantor Inspektorat Kota Tanjungbalai saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun Watsapp berulang kali tidak menjawab pertanyaan terhadap hasil audit tersebut, sehingga masyarakat sangat menginginkan sikap tegas dari Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim selaku owner di PDAM Tirta Kualo.***