Msjalahcero.id | Medan – Berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Rubber Estate menimbulkan konsekuensi hukum yang langsung, otomatis, dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
Rekan Joeang Law Office menegaskan, sejak HGU berakhir, seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut adalah ilegal dan wajib dihentikan seketika.
“Tidak ada istilah toleransi atau masa transisi setelah HGU berakhir. Secara hukum, hak perusahaan gugur demi hukum (van rechtswege),” tegas Managing Partner Rekan Joeang Law Office”Gusti ramadhani SH.CLe dalam rilis tertulis, Rabu 31 desember 2025 di nagur bolag.
Dasar Hukum Tegas: HGU Habis, Hak Gugur
Rekan Joeang Law Office menegaskan bahwa posisi ini bukan opini, melainkan perintah normatif undang-undang, antara lain:
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Pasal 28 ayat (1)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk waktu tertentu.
Pasal 34 huruf a
HGU hapus karena jangka waktunya berakhir.
sejak tanggal berakhir, tidak ada lagi hak menguasai, mengelola, menjaga, atau mengambil hasil.
2. PP Nomor 40 Tahun 1996
Pasal 18 ayat (1): HGU hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 22 ayat (1): Bekas pemegang HGU wajib menyerahkan tanah kepada negara.
kewajiban bersifat imperatif, bukan pilihan.
3. PP Nomor 18 Tahun 2021
Pasal 39 ayat (1)
Perpanjangan atau pembaruan HGU harus diajukan dan ditetapkan sebelum jangka waktu berakhir.
hukum tidak mengenal perpanjangan surut (retroaktif). Dalih “sedang berproses” tidak memiliki kekuatan hukum.
4. KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 385 (substansi penyerobotan tanah)
Pasal 406 (perusakan atau penghilangan tanda batas)
aktivitas pasca-HGU berpotensi pidana, bukan sekadar administratif.
UU PMA No. 25 Tahun 2007: Investasi Tidak Kebal Hukum
Untuk menutup seluruh ruang dalih “perlindungan investasi”,
Rekan Joeang Law Office ,Eripson Ginting menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak pernah memberikan kekebalan hukum kepada Penanaman Modal Asing (PMA), terlebih bila dasar penguasaan tanahnya bermasalah.
Pasal-pasal Kunci UU PMA:
Pasal 3 ayat (1) huruf a
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum.
Investasi wajib tunduk pada hukum pertanahan. Tanpa HGU yang sah dan berlaku, tidak ada kepastian hukum.
Pasal 14 huruf a
Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak investor bersyarat, bukan absolut. Begitu melanggar hukum, hak gugur.
Pasal 15 huruf a dan b
Penanam modal wajib:
a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan menghormati hak masyarakat dan hukum yang berlaku. menguasai tanah tanpa hak adalah pelanggaran kewajiban hukum PMA.
Pasal 34
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada penanam modal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin PMA dapat dicabut apabila dasar penguasaan tanah (HGU) cacat atau telah berakhir.
Kesimpulan normatif:
UU PMA tidak dapat dijadikan tameng untuk melegalkan penguasaan tanah tanpa hak. Investasi ilegal tetap ilegal, meskipun bermodal besar dan asing.
Larangan Keras: Hentikan Semua Aktivitas
Berdasarkan seluruh ketentuan hukum tersebut, Rekan Joeang Law Office MENEGASKAN:
PT Bridgestone Rubber Estate dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas tanah eks-HGU, termasuk panen, pengangkutan hasil, penjagaan, pengamanan, maupun klaim aset;
Setiap hari perusahaan tetap beroperasi pasca-HGU adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat berlanjut (continuing offense);
Aparat penegak hukum wajib menertibkan, bukan melindungi aktivitas korporasi tanpa hak.
Negara Jangan Tunduk pada Modal
Rekan Joeang Law Office menilai pembiaran aktivitas perusahaan pasca-HGU sebagai pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum dan keadilan agraria.
“Jika HGU sudah berakhir tetapi perusahaan masih bebas beroperasi, maka hukum kehilangan wibawa. Negara tidak boleh tunduk pada modal, apalagi mengorbankan kedaulatan tanah,” tegas pernyataan tersebut disampaikan GUSTI RMD SH CLE
Lanjut gusti Langkah Hukum Selanjutnya
Rekan Joeang Law Office memastikan akan:
Mengawal penghentian paksa aktivitas di lapangan;
Mendorong penertiban administratif dan pencabutan izin PMA oleh ATR/BPN dan BKPM;
Menempuh langkah pidana dan perdata apabila pelanggaran terus berlangsung.
HGU berakhir berarti hak korporasi selesai.
Tidak ada kompromi atas penguasaan tanah tanpa hak.














