ADVERTISEMENT
  • #14581 (tanpa judul)
  • #69006 (tanpa judul)
  • #69020 (tanpa judul)
  • #47615 (tanpa judul)
  • #49588 (tanpa judul)
  • #75681 (tanpa judul)
  • #76655 (tanpa judul)
  • #79303 (tanpa judul)
  • #83580 (tanpa judul)
  • #83591 (tanpa judul)
  • #88048 (tanpa judul)
  • #104251 (tanpa judul)
  • #104740 (tanpa judul)
  • #104745 (tanpa judul)
  • #106824 (tanpa judul)
  • Harga Iklan
  • Ketentuan & Layanan
  • Kontak Kami
  • MAJALAHCEO INDONESIA
  • Pedoman Media Siber
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFKAN KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • Susunan Redaksi
  • Teknologi
  • Tentang CEO
  • X-Copy Red
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

HGU Berakhir, Rekan Joeang Law Office: Seluruh Aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate Ilegal dan Wajib Dihentikan

by Rahmadsyah
1 Januari 2026
in Hukum, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

Msjalahcero.id | Medan – Berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Rubber Estate menimbulkan konsekuensi hukum yang langsung, otomatis, dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Rekan Joeang Law Office menegaskan, sejak HGU berakhir, seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut adalah ilegal dan wajib dihentikan seketika.

“Tidak ada istilah toleransi atau masa transisi setelah HGU berakhir. Secara hukum, hak perusahaan gugur demi hukum (van rechtswege),” tegas Managing Partner Rekan Joeang Law Office”Gusti ramadhani SH.CLe dalam rilis tertulis, Rabu 31 desember 2025 di nagur bolag.

Dasar Hukum Tegas: HGU Habis, Hak Gugur
Rekan Joeang Law Office menegaskan bahwa posisi ini bukan opini, melainkan perintah normatif undang-undang, antara lain:

1. UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 28 ayat (1)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk waktu tertentu.

Pasal 34 huruf a
HGU hapus karena jangka waktunya berakhir.

sejak tanggal berakhir, tidak ada lagi hak menguasai, mengelola, menjaga, atau mengambil hasil.

2. PP Nomor 40 Tahun 1996

Pasal 18 ayat (1): HGU hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 22 ayat (1): Bekas pemegang HGU wajib menyerahkan tanah kepada negara.
kewajiban bersifat imperatif, bukan pilihan.

3. PP Nomor 18 Tahun 2021

Pasal 39 ayat (1)
Perpanjangan atau pembaruan HGU harus diajukan dan ditetapkan sebelum jangka waktu berakhir.

hukum tidak mengenal perpanjangan surut (retroaktif). Dalih “sedang berproses” tidak memiliki kekuatan hukum.

4. KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 385 (substansi penyerobotan tanah)
Pasal 406 (perusakan atau penghilangan tanda batas)

aktivitas pasca-HGU berpotensi pidana, bukan sekadar administratif.
UU PMA No. 25 Tahun 2007: Investasi Tidak Kebal Hukum
Untuk menutup seluruh ruang dalih “perlindungan investasi”,

Rekan Joeang Law Office ,Eripson Ginting menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak pernah memberikan kekebalan hukum kepada Penanaman Modal Asing (PMA), terlebih bila dasar penguasaan tanahnya bermasalah.

Pasal-pasal Kunci UU PMA:

Pasal 3 ayat (1) huruf a
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum.

Investasi wajib tunduk pada hukum pertanahan. Tanpa HGU yang sah dan berlaku, tidak ada kepastian hukum.

Pasal 14 huruf a
Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak investor bersyarat, bukan absolut. Begitu melanggar hukum, hak gugur.

Pasal 15 huruf a dan b
Penanam modal wajib:

a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan menghormati hak masyarakat dan hukum yang berlaku. menguasai tanah tanpa hak adalah pelanggaran kewajiban hukum PMA.

Pasal 34
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada penanam modal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin PMA dapat dicabut apabila dasar penguasaan tanah (HGU) cacat atau telah berakhir.

Kesimpulan normatif:
UU PMA tidak dapat dijadikan tameng untuk melegalkan penguasaan tanah tanpa hak. Investasi ilegal tetap ilegal, meskipun bermodal besar dan asing.

Larangan Keras: Hentikan Semua Aktivitas
Berdasarkan seluruh ketentuan hukum tersebut, Rekan Joeang Law Office MENEGASKAN:
PT Bridgestone Rubber Estate dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas tanah eks-HGU, termasuk panen, pengangkutan hasil, penjagaan, pengamanan, maupun klaim aset;
Setiap hari perusahaan tetap beroperasi pasca-HGU adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat berlanjut (continuing offense);

Aparat penegak hukum wajib menertibkan, bukan melindungi aktivitas korporasi tanpa hak.

Negara Jangan Tunduk pada Modal
Rekan Joeang Law Office menilai pembiaran aktivitas perusahaan pasca-HGU sebagai pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum dan keadilan agraria.

“Jika HGU sudah berakhir tetapi perusahaan masih bebas beroperasi, maka hukum kehilangan wibawa. Negara tidak boleh tunduk pada modal, apalagi mengorbankan kedaulatan tanah,” tegas pernyataan tersebut disampaikan GUSTI RMD SH CLE

Lanjut gusti Langkah Hukum Selanjutnya
Rekan Joeang Law Office memastikan akan:
Mengawal penghentian paksa aktivitas di lapangan;

Mendorong penertiban administratif dan pencabutan izin PMA oleh ATR/BPN dan BKPM;

Menempuh langkah pidana dan perdata apabila pelanggaran terus berlangsung.
HGU berakhir berarti hak korporasi selesai.
Tidak ada kompromi atas penguasaan tanah tanpa hak.


Bagikan :

Baca Juga

Camat Tapian Nauli Dampingi Tim PT PLN UP3 Sibolga Percepat Akses Listrik Yang Padam

Rekomendasi DPRD Medan Tak Dilaksanakan Walikota, KOLEGA Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Sat Intelkam Polrestabes Medan

Gelora Aidiil Ginting Tak Bisa Di Wawancarai Terkait Kasus Tariq Mangaratua Batubara

BERITAPILIHAN

Pemerintahan

Camat Tapian Nauli Dampingi Tim PT PLN UP3 Sibolga Percepat Akses Listrik Yang Padam

8 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - TAPIAN NAULI - Camat Tapian Nauli Dampingi Tim PT PLN.UP3 Sibolga melaksanakan pemasangan tiang...

Read more
Pemerintahan

Rekomendasi DPRD Medan Tak Dilaksanakan Walikota, KOLEGA Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Sat Intelkam Polrestabes Medan

13 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis Dan Awak Media (KOLEGA) memasukkan surat Pemberitahuan Aksi Demo ke Polrestabes Medan. Rahmadsyah...

Read more
Pemerintahan

Gelora Aidiil Ginting Tak Bisa Di Wawancarai Terkait Kasus Tariq Mangaratua Batubara

14 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Gabungan Awak Media Medan Bersatu Bersama LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara mendatangi Kantor Imigrasi Sumatera Utara di...

Read more
Pemerintahan

Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan

1 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Basyri Nasution,...

Read more
Pemerintahan

Bupati Tapteng Turun Langsung Meninjau Normalisasi Sungai dan Sawah Pascabanjir Bandang

1 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, turun langsung meninjau sejumlah...

Read more
Pemerintahan

GEBUK KORUPSI Akan Demo Peralihan HGU PTPN II Bekala Jadi HGB PT. NDB Di Kejati Sumut

1 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Peristiwa Peralihan Hak Guna Usaha ( HGU ) Asset PTPN II Kebun Bekala lebih awal terjadi...

Read more
Pemerintahan

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

1 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto...

Read more
Pemerintahan

PAD Bocor, Bang Bhoy Sebut Menurut Keyakinan Saya Walikota Tak Mampu Atasi PBG Di Kota Medan

2 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan yang juga pengurus KNPI Sumatera Utara masih menyoroti maraknya...

Read more
Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana Sumatera Utara

2 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - MEDAN –Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana...

Read more
Pemerintahan

Pasca dilantik, Dirut PUD Pasar Kota Medan Di Minta Aktifkan Pasar Aksara Yang Selama Ini Mati Suri

2 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Anggaran pembangunan Pasar Aksara Baru di Medan mencapai sekitar Rp94 hingga Rp97,85 miliar, bersumber dari APBN...

Read more
Next Post

Jelang Pergantian Tahun Baru 2026, Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Ikuti Pantauan Sitkamtibmas Bersama Kapolri dan Panglima TNI

Bupati Tapteng Tinjau Desa Parjalihotan Baru, Pastikan Tidak ada Lagi Penanaman Sawit

Kunjungi Posko Pengungsian, Bupati Tapteng Pastikan Proses Belajar di Pengungsian Dilaksanakan 5 Januari 2026

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!