• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

HRD Bersama KTU PT MAL. Di Duga Berbelit-belit. Hingga 4 Tahun Masih Belum Membayarkan Uang Pesangon 10 Korban PHK Sepihak Sesuai UU Ketenagakerjaan

by Ranto Lumbangaol
1 September 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

 

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut)  – Sikapas, Madina,Bahwa sesuai dengan Ketentuan hukum Ketenagakerjaan Pasal 169 Ayat (2) menyebutkan, Pemutusan hubungan kerja dengan alasan Sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pergantian hak Sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)

Adapun dari ketentuan hukum tersebut maka 10 Korban PHK dengan cara Sepihak” Berhak mendapatkan hak – hak normatif berupa uang pesangon 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali Ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pergantian hak sesuai Ketentuan Pasal 156 Ayat (4) maka patut kiranya menurut hukum apabila perusahaan PT MAL untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan juga uang pergantian hak para 10 korban PHK dengan cara sepihak lalu diusir Secara tidak manusiawi

Berbagai alasan dan modus yang disampaikan Oleh JULHAM HRD PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Di dalam ruangan kantor Disnaker” demi untuk mengkelabui para 10 korban PHK dengan cara sepihak agar tidak mendapatkan uang pesangon, Jelasnya (01/09/2024)

Dimana dapat diketahui semasa itu” Bahwa para karyawan pemanen dari Sepuluh korban PHK tidak pernah mengundurkan diri justru akibat menolak tidak mau untuk di pekerjakan disaat, hari minggu pada tanggal 19 Juli 2020 yang disampaikan disaat apel pagi lalu mandor panen dan asisten kebun PT MAL. malah langsung mengeluarkan surat SP 1 Sekaligus surat SP 2 terus menyita semuanya peralatan panen dengan cara paksa dan mengusir semuanya keluarga pekerja dari (MES)

Adapun penjelasan EDI HURA salah satu pekerja pemanen buah kelapa sawit di PT MAL dirinya mengatakan pada hari jum’at tanggal 17 juli 2020 mereka masih pada keadaan bekerja memanen buah kelapa sawit bahkan tidak pernah mangkir” Hanya saja karena para karyawan menolak tidak mau untuk dipekerjakan di hari minggu itu berhubung ingin menjalankan ibada di GEREJA maka para pekerja meminta untuk libur” Namun kenyataan nya pihak perusahaan dengan sikap yang sangat Arogan sehingga membabi buta lalu menyita semuanya alat – alat panen pada hari sabtu tanggal 18 Juli 2020 yang lalu seperti DODOS” ANGKONG” GANCU” dan lain sebagainya sehingga para karyawan tidak dapat lagi bekerja di hari senin tanggal 20 juli 2020 dikarenakan peralatan panen tersebut suda disita oleh pimpinan PT MAL. melalui mandor, asisten, dan Security ungkapnya

Dilain sisi menurut kesaksian dari para pekerja 10 Korban PHK mereka menyatakan tidak perna melakukan mengundurkan diri dari PT MAL sebagai karyawan pemanen buah kelapa sawit yang terletak di kecamatan muara batang gadis, Kabupaten mandailing natal, Sumatera utara, lalu dengan tegas HANDOKO HULU” mantan karyawan pemanen PT MADINA AGRO LESTARI membantah dan menyatakan itu semuanya tidak benar yang disampaikan oleh JULHAM HRD PT MAL di dalam ruangan kantor Disnaker” itu penuh dengan kebohongan dan mengada – ngada tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi dilapangan bahkan bisa dianggap banyak telah memberikan keterangan palsu, Ucapnya

Bersambung….

(Red SPI)

 

S.manik


Bagikan :

Baca Juga

Bupati Tapteng Dukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Tapteng

Pemko Tanjungbalai Gelar Resepsi Pisah Sambut Kapolres

Langgar Perwal, Pohon Di “Matikan” Demi Kepentingan Pemilik Cafe Di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1

BERITAPILIHAN

Berita

Bupati Tapteng Dukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Tapteng

2 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, mendukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di...

Read more
Berita

Langgar Perwal, Pohon Di “Matikan” Demi Kepentingan Pemilik Cafe Di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1

2 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Penebangan pohon tanpa izin di Kota Medan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Penebangan pohon...

Read more
Berita

Komisi IV DPRD Medan Sidak Stadion Kebun Bunga, Warga Sekitar Heran

8 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Komisi IV DPRD Medan temukan kondisi area sarana olah raga di Kebun Bunga / Urban Community...

Read more
Berita

Bupati Tapanuli Tengah Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Kabupaten Tapanuli Tengah

11 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi...

Read more
Berita

Bupati Tapanuli Tengah Ajak LPP RRI Sibolga Bekerjasama Mengeksplor Tapteng Sebagai Pusat Peradaban Nusantara

11 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, menerima kunjungan Kepala LPP RRI Sibolga, Yanni...

Read more
Berita

Polres Tapanuli Tengah Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Toba-2025: Fokus Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas di Tengah Data Pelanggaran yang Meningkat

1 hari ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba-2025...

Read more
Next Post

40 Dewan Aceh Timur Resmi Di Lantik Periode 2024 - 2029

Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Geruduk KPU RI Terkait Cabup dan Cawabup Mandailing Natal

Sekdakab Tapteng Buka Bimtek "TARPAIMA LE" Kolaborasi Dengan Tim Google For Education Indonesia

 

 

Facebook Twitter Youtube Instagram

KATEGORI

  • Artikel
  • Berita
  • Celebes
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Konferensi pers
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk Rasa

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!