MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – Batang Toru – Persimpangan: Antara Klaim Pembangunan dan Fakta Kerentanan Ekologi
Sopian AliAkbar Lubis, S.Pd
Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, hari ini bukan lagi sekadar kawasan hutan yang “berubah fungsi,selasa 9 Desember 2025.
Namun wilayah ini telah menjelma menjadi simbol bagaimana kepentingan ekonomi, kelonggaran regulasi, dan lemahnya pengawasan negara dapat bertemu dalam satu titik dan melahirkan krisis ekologis yang nyaris permanen.
Ketika Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut adanya dugaan alih fungsi hutan seluas 10.795,31 hektare, angka itu seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai data statistik. Namun ia adalah cermin dari skala kerusakan yang selama ini kerap ditutupi oleh narasi pembangunan.
Dengan asumsi sekitar 500 pohon per hektare, lebih dari 5,4 juta pohon diduga telah hilang dari bentang alam Batang Toru. Artinya, jutaan struktur penahan air, penyangga tanah, penyerap karbon, dan penstabil iklim lokal telah lenyap.
Lalu publik kembali diminta percaya bahwa banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan yang terus berulang hanyalah “bencana alam”. Logika seperti itu bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan alih fungsi ini tidak melibatkan satu entitas kecil yang mudah ditertibkan, melainkan sejumlah perusahaan besar dari berbagai sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga energi.
Sebab jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis, melainkan sistemik karena ada tata kelola yang longgar, pengawasan yang tumpul, atau bahkan pembiaran yang disengaja karena setiap hektare hutan yang hilang di Batang Toru berarti tambahan risiko bagi masyarakat di wilayah hilir, setiap lereng yang dibuka adalah ancaman longsor yang menunggu waktu, setiap aliran sungai yang tercemar lumpur adalah peringatan yang kembali diabaikan, dan yang paling menyedihkan, harga dari semua itu tidak dibayar oleh pemegang izin, melainkan oleh warga seperti petani, anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan yang tidak pernah diajak menyetujui proyek-proyek tersebut.
Pernyataan bantahan dari perusahaan seperti PT Agincourt Resources patut dicatat, tetapi tidak cukup untuk menenangkan kegelisahan publik karena justru perbedaan klaim antara organisasi lingkungan dan korporasi menunjukkan satu hal penting yaitu kepercayaan telah retak.
Dalam situasi seperti ini, satu-satunya jalan pemulihan adalah audit independen yang menyeluruh, terbuka untuk publik, dan bebas dari konflik kepentingan. Bukan audit pesanan, bukan pula tim yang dibentuk untuk membenarkan keadaan, melainkan penyelidikan ilmiah yang jujur, partisipatif, dan transparan.
Jika pemerintah daerah maupun pusat terus menunda audit, menutup data, atau sibuk meredam kritik dengan retorika normatif, maka sesungguhnya mereka sedang membuat pilihan politik yaitu melindungi kepentingan jangka pendek dan mengorbankan keselamatan jangka panjang.
Masyarakat Batang Toru tidak membutuhkan lebih banyak konferensi pers namun mereka membutuhkan tindakan nyata yaitu hentikan ekspansi, buka peta dan data perizinan, evaluasi seluruh konsesi, pulihkan wilayah yang rusak, dan libatkan warga dalam setiap pengambilan keputusan karena tanpa langkah drastis seperti itu, maka klaim “pembangunan berkelanjutan” tidak lebih dari slogan kosong di atas tanah yang terus dikupas.
Peringatan yang disampaikan WALHI Sumatera Utara seharusnya dilihat sebagai alarm serius, bukan sekadar suara kelompok lingkungan karena ini adalah peringatan tentang sebuah bentang alam yang kian tertekan oleh berbagai bentuk pemanfaatan ruang dalam skala besar dan dugaan alih fungsi hutan seluas 10.795,31 hektare bukanlah angka kecil.
Sebab jika dikalkulasikan dengan kepadatan 500 pohon per hektare, maka kerusakan ini setara dengan hilangnya jutaan pohon dan bersamanya, hilang pula fungsi ekologis yang tidak mudah digantikan.
Selama ini, pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur energi kerap dibingkai sebagai mesin pertumbuhan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap:
Sejauh mana pembangunan itu benar-benar memperhitungkan daya dukung lingkungan yang terbatas?
Sebab Batang Toru bukanlah wilayah kosong namun ia adalah sistem penyangga kehidupan yang mengatur siklus air, menjaga kestabilan tanah, dan menjadi habitat bagi berbagai spesies penting, termasuk yang endemik karena etika tutupan hutan dirusak dalam satu bentang alam yang sama, maka dampaknya bersifat kumulatif lereng menjadi rapuh, tanah kehilangan daya serap, sungai berubah menjadi jalur lumpur dan kayu, serta hujan ekstrem menjadi bencana yang berulang.
Dalam hal ini, banjir bandang dan longsor tidak lagi bisa dipandang sebagai peristiwa alam semata namun ia adalah akibat dari sistem ekologis yang telah diganggu secara serius.
Tentu, dunia usaha memiliki versinya sendiri. Sebab pernyataan bahwa tidak terjadi banjir bandang di wilayah lingkar tambang, serta temuan adanya longsor di hulu Sungai Garoga, perlu dicatat sebagai bagian dari klarifikasi.
Namun perbedaan narasi inilah yang justru menegaskan satu hal perlunya kajian independen yang menyeluruh, lintas disiplin, dan bebas kepentingan.
Sebab masalahnya bukan semata soal siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana negara hadir untuk menentukan kebenaran berbasis data karena audit lingkungan seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman bagi investasi, melainkan prasyarat bagi keberlanjutan, sehingga usaha yang berjalan secara sah dan bertanggung jawab semestinya tidak gentar pada transparansi.
Pada saat ini, Batang Toru berada di persimpangan antara melanjutkan eksploitasi dengan risiko ekologis yang terus membesar, atau menata ulang arah pembangunan dengan menempatkan keselamatan lingkungan dan masyarakat sebagai prioritas karena sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa biaya memulihkan kerusakan alam jauh lebih mahal daripada mencegahnya sejak awal.
Sebab jika peringatan ini terus diabaikan, maka bencana di masa depan bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan yang ditunda karena Batang Toru sedang dihabisi, pelan tapi pasti bukan dalam gelap, melainkan di depan mata, dengan izin resmi, stempel negara, dan dalih “pembangunan” dan sejarah, pada akhirnya, akan mencatat siapa yang merusak, siapa yang diam, dan siapa yang memilih melawan.
















