Majalahceo.id | Tanjungbalai – Instruksi Walikota Tanjungbalai terhadap pemakaian plat merah terhadap kendaraan dinas dilingkungan Pemko Tanjungbalai terkesan masih “Diabaikan” dan seperti tidak mematuhi instruksi tersebut walaupun sudah tertuang dalam surat Nomor 000.2.3.2/4305/ BPKPD/2025 tertanggal 6 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung.
Seperti terlihat pada Jumat (14-3-2025) tepatnya di lokasi perparkiran kantor Walikota Tanjungbalai ada parkir sebuah mobil dinas jenis Avanza warna hitam memakai plat warna putih BK 1166 Q yang selama ini merupakan kendaraan dinas di Bagian Protokol sehingga hal ini mengundang ungkapan setiap orang yang melihat sembari berkata “ternyata masih ada pejabat yang mengabaikan instruksi Walikota”, namun selang beberapa saat kemudian terlihat bahwa plat kendaraan yang digunakan tadi tidak lagi terpasang di mobil dinas tersebut.
Dalam surat tersebut untuk pengamanan dan pengawasan terhadap seluruh barang milik daerah berupa kendaraan dinas dan menindak lanjuti surat Sekda Kota Tanjungbalai Nomor 028/2208/BPKPD/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal penggunaan BK dan atau plat merah pada kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai.
Disebutkan, sehubungan fakta dilapangan dan setelah dilakukan verifikasi bahwa ditemukan banyak kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai yang berada di OPD tidak menggunakan plat nomor kendaraan dinas berupa plat merah tetapi yang digunakan adalah plat hitam, untuk itu di instruksikan kepada seluruh kepala OPD pengguna kendaraan dinas roda 2, roda 3, roda 4 dan roda 6 yang saat ini tidak menggunakan plat nomor kendaraan dinas (plat merah) agar segera memasang plat merah pada kendaraan tersebut pada semua kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai yang berada dibawah pengawasannya, apabila instruksi ini tidak dilaksanakan atau diindahkan maka akan dilakukan penarikan dan diserahkan kepada pengelola barang milik daerah.
Plt Kabag Protokol Pemko Tanjungbalai Rizal Hamdani menjawab pertanyaan awak media melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa mobil dinas BK 1166 Q adalah mobil lapangan anggota di Bagian Protokol Pemko Tanjungbalai, “mobil itu adalah mobil lapangan anggota, tunggu kutegur anggota”, ucap Rizal.***