Majalahceo.id | Medan – Di tengah bencana ekologis beruntun yang menewaskan ratusan warga di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Mahfud MD Anggota Komisi Reformasi Polri menyoroti satu persoalan yang tak kalah genting kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Dalam podcast Terus Terang, Mahfud mengungkap bahwa para pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi justru kerap dijadikan tersangka dengan pasal yang dipaksakan.
Sorotan ini mengemuka ketika Mahfud membahas kasus dua aktivis di Semarang, Dera dan Monev.
Yang ditangkap saat melakukan pendampingan warga terkait pencemaran lingkungan. Ia menilai penangkapan itu bukan sekadar keliru, tetapi bagian dari pola pembungkaman.
“Dera dan Monev ini memberi pendampingan tiba-tiba dia ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Mahfud.
Menurutnya, tuduhan yang dipakai bukan terkait aktivitas mereka mengadvokasi lingkungan, tetapi kasus lama yang dihidupkan kembali.
“Dianggap menghasut padahal itu kasus yang terjadi pada Agustus. dipaksakan dong artinya,” pungkasnya.














