Majalahceo.id | Medan – Nezza Safitri bersama Tim Koloborasi Investigasi Lembaga dan awak media mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kami ke kecamatan Medan Tembung terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
Kata dia, standar pelayanan Kecamatan Medan Tembung tidak di penuhi, kami melihat loket penerima layanan kosong dan penuh debu dan sulit memperoleh pelayanan.
“Kita minta Walikota Medan Sidak dan Ombudsman mengaudit pelayanan di kantor Camat Medan Tembung agar segera sesuai dengan standar pelayanan publik di UU No 25, karena kita menemukan belum sesuai dengan pelayanan publik yang baik di UU 25. Kebanyakan tuh tidak memasang maklumat, tidak memasang standar prosedur, tidak menginformasikan tentang kemungkinan adanya pengelolaan pengaduan,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).














