MajalahCeo.Id | Medan – Terungkap di RDP Komisi 4 DPRD Medan Bangunan J City dan City View mempersempit Aliran Sungai dan tidak memiliki Rekomtek BWSS II.
J City dan City View dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
– Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air biasanya mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi sungai tanpa izin.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan dapat berupa:
– Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
– Denda: Paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Pencabutan Izin: Jika kegiatan tersebut telah diberikan izin, maka izin tersebut dapat dicabut.
– Penghentian Kegiatan: Kegiatan yang sedang dilakukan dapat dihentikan paksa.
– Pemulihan Fungsi Lingkungan: Pelaku diwajibkan untuk memulihkan fungsi lingkungan yang telah rusak.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan dirinya sudah Lama bersuara terkait pidana lingkungan yang dilakukan J City dan City View namun tak di gubris.
“Demo kami dibubarkan preman, Laporan kami mangkrak, sepertinya J City dan City View Kebal Hukum,” ungkapnya, Minggu (:26/10/2025)
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti keberadaan sejumlah bangunan mega proyek di Kota Medan yang diduga menyalahi aturan karena berdiri di atas bantaran sungai. Dua di antaranya adalah Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The City View Condominium di Kecamatan Medan Polonia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan banjir di Kota Medan yang digelar Komisi IV DPRD bersama Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, BBPJN, serta beberapa instansi terkait lainnya di ruang rapat DPRD Medan, Senin (20/10/2025).














