Majalahceo.id | Aceh – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pegawai PLN sangat penting, terutama di tengah bencana. PLN harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan pegawainya melalui berbagai program dan pelatihan.
Program K3 PLN:
– PLN Life Saving Rules: Panduan penerapan K3 di perusahaan
– Safety Sense: Penguatan kesadaran keselamatan
– Safety Patrol: Pemantauan keselamatan di lapangan
– Wellbeing Program: Program kesehatan dan keselamatan pegawai
Tindakan K3 Saat Bencana:
– Evakuasi: Lakukan evakuasi segera jika terjadi bencana
– Pertolongan Pertama: Berikan pertolongan pertama kepada korban
– Pengendalian Bahaya: Kendalikan bahaya untuk mencegah cedera lebih lanjut
– Komunikasi: Pastikan komunikasi efektif antara pekerja dan tim tanggap darurat
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media telah terjadi kecelakaan kerja pegawai PLN untuk listrik Aceh meninggal dii manyak Payed aceh tamiang (beredar viral di medsos)
Sebelumnya, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional adalah periode peringatan tahunan di Indonesia, dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari, untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan membudayakan K3 di tempat kerja dan lingkungan lainnya, guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta melindungi pekerja di era digitalisasi.
Angka kecelakaan kerja di Indonesia mengalami peningkatan signifikan di awal tahun 2025. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga April 2025 tercatat 47.300 kasus kecelakaan kerja, atau meningkat sekitar 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Pengawasan K3 Kemnaker, Dwi Santosa, menyebutkan bahwa lonjakan angka kecelakaan ini didominasi oleh sektor konstruksi, manufaktur, serta transportasi dan logistik. Ketiga sektor tersebut tercatat sebagai penyumbang kasus kecelakaan tertinggi, terutama pada proyek-proyek strategis nasional yang sedang gencar dilaksanakan.
“Faktor utama kenaikan ini adalah kelalaian terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), minimnya pelatihan bagi tenaga kerja baru, serta masih banyak perusahaan yang belum menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar,” ujar Dwi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Rincian Kasus Kecelakaan Kerja
Dari 47.300 kasus yang tercatat:
29% terjadi di sektor konstruksi
26% di sektor manufaktur
18% di sektor transportasi dan logistik
Sisanya di pertambangan, pertanian, dan sektor lainnya.
Jenis kecelakaan yang paling banyak terjadi antara lain:
Terjatuh dari ketinggian
Tertimpa material atau alat berat
Terpapar bahan berbahaya
Kecelakaan lalu lintas saat perjalanan dinas
Keracunan gas di ruang terbatas
Faktor Utama Penyebab Kecelakaan
Menurut Dwi Santosa, ada lima faktor utama yang menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia:
Kelalaian prosedur K3 oleh pekerja dan pengawas
Kurangnya pelatihan K3 khususnya untuk pekerja baru
Penggunaan APD yang tidak sesuai atau tidak lengkap
Minimnya inspeksi rutin dan audit peralatan kerja
Kurangnya budaya keselamatan di lingkungan kerja
Dwi juga menegaskan bahwa kesadaran manajemen perusahaan terhadap pentingnya K3 masih tergolong rendah, terutama di perusahaan skala kecil dan menengah.














