MajalahCeo.Id | Tanjungbalai – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan lanjutan atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah palsu dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 dengan agenda persidangan membacakan tanggapan dari pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kamis (7-11-2024) siang.
Sidang yang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH sekitar pukul 13.30 Wib ini dihadiri oleh Panitera, Terdakwa, Penasehat Hukum (PH) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Agung Nugraha dan Andi Sinuraya yang membacakan tanggapan dari pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Menolak Pledoi dan tetap pada tuntutan JPU minta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, persidangan yang berlangsung pada Kamis 24 Oktober 2024 yang baru lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah membacakan surat tuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom yang pada pokoknya berisikan dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana termuat didalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Selanjutnya menyatakan terdakwa Margaretha Octavia Gultom tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti dikarenakan sudah membayar keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 278.192.948.
Kemudian terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 31-10-2024 bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menilai bahwa tuntutan JPU telah keliru dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom yang seharusnya terbukti melanggar pasal 263 dan 264 KUHPidana dan terdakwa tidak dapat dibebankan membayar kerugian negara karena yang diperoleh terdakwa adalah haknya selama bekerja dengan baik di institusinya.
Sidang yang berakhir sekitar pukul 14.00 Wib ini berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada Kamis 14 Nopember 2024 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Perkara Tipikor Terdakwa Margaretha Octavia Gultom.