ADVERTISEMENT
  • #14581 (tanpa judul)
  • #69006 (tanpa judul)
  • #69020 (tanpa judul)
  • #47615 (tanpa judul)
  • #49588 (tanpa judul)
  • #75681 (tanpa judul)
  • #76655 (tanpa judul)
  • #79303 (tanpa judul)
  • #83580 (tanpa judul)
  • #83591 (tanpa judul)
  • #88048 (tanpa judul)
  • #104251 (tanpa judul)
  • #104740 (tanpa judul)
  • #104745 (tanpa judul)
  • #106824 (tanpa judul)
  • Harga Iklan
  • Ketentuan & Layanan
  • Kontak Kami
  • MAJALAHCEO INDONESIA
  • Pedoman Media Siber
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFKAN KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • Susunan Redaksi
  • Teknologi
  • Tentang CEO
  • X-Copy Red
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Jual Lahan Ke Citraland Mantan Dirut PTPN-2 Pakek Rompi Merah Jambu Tersangka Kejatisu

by Rahmadsyah
8 November 2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalahceo.id | Medan – Satu per satu tabir dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah kembali terbuka. Kali ini, sorotan publik tertuju pada penahanan Irwan Peranginangin alias IP, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020–2023. Ia resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara yang menyeret nama-nama besar di dunia perkebunan BUMN. Dalam kasus ini, Irwan diduga menginbrengkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II ke PT NDP tanpa adanya persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

“Tersangka IP diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan HGU milik PTPN II kepada PT NDP tanpa memperoleh persetujuan pemerintah,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, dalam konferensi pers di Medan, Jumat malam (7/11/2025).

Tak hanya berhenti di situ, dari hasil penyidikan, ditemukan pula bahwa atas kerja sama tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Akibatnya, sekitar 20 persen aset negara dari total luas HGU berubah status dan berpindah kepemilikan secara tidak sah.

Kejati Sumut menelusuri adanya peran sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Dalam rentang waktu 2022–2025, sejumlah pejabat seperti Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara (AKS) dan Kepala BPN Deli Serdang (ARL) diduga turut berperan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Perbuatan tersangka bersama sejumlah pihak di lingkungan BPN telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB,” tegas Arif.

Penahanan terhadap Irwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. Selama 20 hari ke depan, Irwan akan ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Irwan Peranginangin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini dikenal memiliki ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Penyidik Kejati Sumut memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu nama. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Arif.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh aliran dana dan modus kerja sama antara pihak BUMN dan swasta tersebut. “Kami tidak berhenti pada tersangka IP. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya dalam pernyataan resmi tertulis.

Kasus Irwan Peranginangin memperpanjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah di Sumatera Utara. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan berbagai kasus dugaan penyimpangan aset dan lahan perkebunan di sejumlah wilayah, yang turut menyeret nama-nama pejabat PTPN dan oknum pertanahan.

Bagi masyarakat hukum dan pemerhati antikorupsi, kasus ini menjadi sinyal bahwa praktik “jual aset negara berkedok kerja sama bisnis” masih subur terjadi di sektor perkebunan BUMN. Banyak di antaranya dilakukan dengan pola serupa: kerja sama operasional yang melibatkan pihak swasta, dengan celah administratif yang disalahgunakan untuk memindahkan aset negara ke tangan korporasi.

Kasus Irwan juga kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang transparansi dan pengawasan di tubuh BUMN. PTPN, sebagai perusahaan negara yang menguasai ribuan hektar aset produktif, dinilai rentan terhadap praktik penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat.

“Penegakan hukum terhadap korupsi di sektor BUMN bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar seorang pemerhati hukum dari Universitas Sumatera Utara.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejati Sumut — apakah lembaga ini benar-benar akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat agraria dan pihak swasta besar di balik layar.

Sementara itu, Irwan Peranginangin harus menghadapi babak baru dalam hidupnya — dari ruang direksi ke balik jeruji besi, dalam kasus yang bisa menjadi ujian besar integritas penegakan hukum dan reformasi tata kelola aset negara di Sumatera Utara.


Bagikan :

Baca Juga

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

KOLEGA Minta Tangkap Kiki Jaringan Curanmor Di Kawasan Kota Medan Termasuk Di Kediaman Ketua SPSI AGN Sumut

HGU Berakhir, Rekan Joeang Law Office: Seluruh Aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate Ilegal dan Wajib Dihentikan

BERITAPILIHAN

Hukum

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

5 hari ago
0
0

    Jakarta, Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa...

Read more
Hukum

KOLEGA Minta Tangkap Kiki Jaringan Curanmor Di Kawasan Kota Medan Termasuk Di Kediaman Ketua SPSI AGN Sumut

2 minggu ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Nezza Syafitri yang tergabung dalam Kolega angkat bicara tentang Curanmor di kediaman Ketua SPSI AGN Sumut....

Read more
Hukum

HGU Berakhir, Rekan Joeang Law Office: Seluruh Aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate Ilegal dan Wajib Dihentikan

3 minggu ago
0
0

Msjalahcero.id | Medan - Berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Rubber Estate menimbulkan konsekuensi hukum yang langsung,...

Read more
Hukum

Kejatisu Di Minta Periksa PPK Dan Konsultan Di Duga Terima Setoran Karena Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran K3 Di Proyek Unimed

3 minggu ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Pelanggaran K3 yang dibiarkan bisa berujung pidana, terutama jika ada unsur: - Memperkaya diri: Jika ada keuntungan...

Read more
Hukum

HAKORDIA 2025 : Dugaan Kerugian Perekonomian Negara Kejahatan Lingkungan PT. LTS Sudah Di Bagian Pidsus Kejatisu

1 bulan ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Krisis Lingkungan Hidup akibat ekploitasi yg tidak mengikuti instrumen hukum telah memberi dampak buruk, terbukti Bencana...

Read more
Hukum

Ironi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Tengah Krisis Ekologi, Komisi Reformasi Polri Geram

1 bulan ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Di tengah bencana ekologis beruntun yang menewaskan ratusan warga di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Mahfud...

Read more
Hukum

Lapor Pak Kapolri, Di Temukan Abai K3 Dan Pekerja Tewas Di Proyek Jalan Cut Mutia Kota Medan Tanpa Garis Polisi

2 bulan ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Surat Terbuka Untuk Pak Kapolri Assalamu'alaikum Pak Kapolri.. Tolong lihat ke Kota Medan, Sumatera Utara.. Ada...

Read more
Hukum

Sales Mobil Ngaku Disekap, Diculik dan Disiksa Seharian

2 bulan ago
0
0

Majalahceo.id | Medan -- Ferry, seorang sales mobil di Medan mengaku disekap, diculik dan disiksa seharian, Minggu (30/12/2025). Oleh sejumlah orang...

Read more
Hukum

Kabid Sosial Ekonomi PP GPI Kecam Penangkapan Penjarahan Mini Market di Tapteng Di Saat Rakyat Kena Musibah

2 bulan ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP GPI yang juga Ketua Umum PW GPI Sumut menyoroti...

Read more
Hukum

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp 300 Miliar Dari 883 Miliar, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif

2 bulan ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus...

Read more
Next Post

Terukir Sejarah Bagi Kabupaten Tapteng Dan Kota Sibolga Dengan Prestasi Tim Tapteng-Sibolga Student Berhasil Meraih Juara Tiga Di Internasional SINGA Cup 2025 Di Singapura

Polisi Kalah Cepat Dengan Power Of Emak - Emak di Asahan Gerebek Tempat Perjudian, Di Medan Kapan?

Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Gubsu, Gaji Pekerja Rp 450 Ribu, Keselamatan Murid SDN 10778 Terancam di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!