Majalahceo.id | Medan – Awak media menemukan tiang reklame berdiri di atas trotoar di dekat Kampus Unimed diduga langgar Perwal No.17 Tahun 2014 Tentang Penataan Reklame.
Keberadaan tiang reklame ini menjadi pusat perhatian masyarakat di Kota Medan, terutama bagi yang melintas di jalan
Tiang reklame ini sangat jelas berada di atas fasilitas umum trotoar dan di badan jalan yang juga termasuk zona larangan.
Jika dilihat dari informasi https://jdih.medan.go.id terhadap Peraturan Walikota No.17 Tahun 2019, tentang penataan reklame Bab X pasal 18 ayat 4 disebutkan, dilarang mendirikan/menempatkan papan reklame pada badan jalan atau melintang diatas jalan, ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame, dan ayat 5 a, yang berbunyi bagi reklame berkontruksi dilarang menyelenggarakan reklame pada ruang manfaat jalan seperi trotoar.
Sesuai Perda, segala bentuk reklame dilarang untuk didirikan di atas trotoar yang merupakan tempat pejalan kaki bagi masyarakat,














