Majalahceo.id | Medan – Awal Tahun 2026, banyak guru bersertifikasi mulai merasa resah karena TPG Triwulan 4 milik mereka belum cair penuh.hmm
Kecemasan pun mulai muncul di ruang-ruang guru, terutama ketika tahun anggaran baru semakin dekat.
Guru bertanya-tanya apa penyebab keterlambatan ini??
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024, ditemukan kesalahan belanja barang dan jasa dengan nilai fantastis mendekati Rp70 miliar.BPK mencatat dalam laporannya tahun 2024, Disdikbud Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk kategori belanja modal aset tetap.
Praktik tersebut jelas menyalahi aturan pengelolaan APBD karena mengubah pos anggaran yang semestinya.Tak hanya itu,
Disdikbud juga menggunakan anggaran Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan peralatan dan seragam sekolah.
Padahal belanja itu semestinya dibebankan ke pos bantuan sosial, bukan belanja barang dan jasa.Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Medan.
Kesalahan klasifikasi anggaran dalam jumlah besar dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.Hingga berita ini tayang, Minggu (21/12/2025) malam,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar saat dikonfirmas media terkait hal tersebut belum memberikan tanggapannnya. Konfirmasi yang sama juga dilakukan kepada Sekretaris, Andi Yudistira yang juga enggan berkomentar.














