Laporan : Asep Panji Falah
MAJALAH CEO.KAB.BANDUNG -Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan PPKM Darutat tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satu poin PPKM Darurat ini mengatur jam operasional pusat-pusat keramaian seperti pasar hingga tempat jual-beli sekelas toko kelontong.
Sejalan dengan itu, baik supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, maupun pasar swalayan operasionalnya dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
KaUnit Pol.PP Cileunyi Rosyid S.pd dengan tidak lelah memberikan himbauan, arahan dan edukasi kepada masyarakat yang berjualan serta memimpin langsung giat PPKM darurat di wilayah hukum kecamatan Cileunyi bersama SATGAS PPKM Cileunyi TIM V Siaga Kab.Bandung dan Anggota Unit Cileunyi.
Alhamdulillah masyarakat di wilayah kami cukup mengerti dan kooperatif sehingga sampai saat ini lancar terkendali tutur Rosyid.