• Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Kapal KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK Pengangkut PMI Ilegal Dilepas Pihak Imigrasi, Yusuf Beri Keterangan Tak Masuk Akal.

by Sadikun
4 November 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sesuai hasil pemeriksaan kami terhadap ke-empat orang ABK, tidak ada yang mengarah hal tersebut adalah perbuatan tindak pidana bahkan, mereka tidak tau siapa yang menyuruh dan siapa pemilik kapal KM Aqil Jaya,” jelas Yusuf Kasi Penindakan Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (03-11-3025).

Kapal Tongkang KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK beserta 10 orang Pekerja Migran Non Prosedural (PMI) diketahui diamankan Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung Tanjungbalai di Perairan Asahan tepatnya di Sei Silo saat menuju negara Malaysia pada hari Selasa (21-10-2025) pukul 01.50 Wib.

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI), pelaku penyaluran PMI non prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 Milyar.

Dari keterangan Yusuf Kasi Penindakan Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai tersebut, menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat ramai terutama awak media selalu sosial kontrol masyarakat.

Awak media yang penasaran dengan jawaban Yusuf ini, mendatangi kantor Bea Cukai untuk konfirmasi terkait penangkapan Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan 10 PMI.

“Benar kami telah melakukan penangkapan atas Kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan 10 orang PMI di perairan Sei Silo Kabupaten Asahan dengan tujuan Malaysia, pada hari itu juga, kami telah menyerahkan hasil tangkapan kami kepada pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan untuk ditindaklanjuti prosesnya oleh Imigrasi,” Ungkap Henki Kabag Humas Bea cukai kepada awak media, Senin (03-11-2025).

Dikonfirmasi kepada Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara via seluler Whatsapp, “Silahkan ketemu dengan kasi Inteldakin untuk penjelasan detail pak, secara prinsipal, Imigrasi memang telah menerima limpahan dari Bea cukai dan sudah dilepas,” jawab Teodorus Simarmata di laman Whatsapp.

Ketua DPC Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Kota Tanjungbalai Sadikun kepada awak media mengatakan ada yang aneh dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap keempat ABK tersebut, karena mengatakan bahwa ABK tidak kenal dengan orang yang menyuruh mereka mengangkut PMI dan tidak kenal dengan pemilik kapal.

“Secara logika, bagaimana para ABK itu tidak tau siapa yang menyuruh membawa PMI non prosedural, apalagi tidak mengenal dengan pemilik kapal tongkang KM Aqil Jaya inikan aneh serta patut diduga petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan tidak profesional dalam bertugas dan hingga saat ini, jarang terjadi pelaku kejahatan mengakui dengan jujur perbuatannya jika petugas tidak pintar dalam menyikapi atau menganalisa jawabannya,” ungkap Sadikun.

Masih kata Ketua DPC FKSM, “apalagi keempat ABK tersebut di tangkap oleh petugas patroli Bea Cukai saat menuju negara Malaysia dengan membawa sepuluh orang PMI kan sudah jelas bahwa itu penyaluran PMI kenapa keempat ABK itu dilepas jika mereka tidak memberitahu siapa yang menyuruh atau membayar mereka, patut diduga merekalah penyakitnya bukan langsung dilepas,” jelas Sadikun.

Menyikapi kasus ini, Ketua DPC FKSM berjanji akan mengikuti perkembangannya dan dalam waktu dekat akan menyurati ke instansi terkait baik daerah maupun pusat dan meminta Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja dan menindak tegas anggotanya di kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai sesuai aturan yang berlaku.

Perkara ini juga tak luput dari perhatian salah seorang H.M.Zen Batubara Praktisi Hukum yang menyampaikan kepada awak media, “tidak seharusnya keempat orang ABK tersebut dilepas sebelum adanya proses hukum, dan membebaskan bukan kewenangan Imigrasi melainkan harus putusan pengadilan,” kata H.M.Zen Batubara.

Masih kata Haji Zen Batubara, “keempat orang ABK tersebut jelas tersangka dan petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan yang membebaskan tersebut, harus kita ajukan ke pengadilan dalam rangka tangkap lepas tidak melewati proses hukum,” pungkasnya.***


Bagikan :

Baca Juga

Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Gubsu, Gaji Pekerja Rp 450 Ribu, Keselamatan Murid SDN 10778 Terancam di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan

Polisi Kalah Cepat Dengan Power Of Emak – Emak di Asahan Gerebek Tempat Perjudian, Di Medan Kapan?

Terukir Sejarah Bagi Kabupaten Tapteng Dan Kota Sibolga Dengan Prestasi Tim Tapteng-Sibolga Student Berhasil Meraih Juara Tiga Di Internasional SINGA Cup 2025 Di Singapura

BERITAPILIHAN

Hukum

Jual Lahan Ke Citraland Mantan Dirut PTPN-2 Pakek Rompi Merah Jambu Tersangka Kejatisu

21 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Satu per satu tabir dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah kembali terbuka. Kali ini, sorotan...

Read more
Hukum

Dugaan Ratusan Miliar PAD Bocor Dan DVD Makelar Proyek, GM PAM Akan Gelar Aksi Demo Minta Gubsu Evaluasi Dirut PDAM Tirtanadi

4 hari ago
0
0

MajalahCeo. Id | Medan - Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Air Minum (GM - PAM) yang terdiri dari 13 Elemen baik itu...

Read more
Hukum

Ada Apa Dengan Polrestabes Medan?, Transaksi Judol Rp 2.1 Milyar Di Biarkan Sedangkan Transaksi Judol Rp 100 Ribu Di Tangkap

5 hari ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Warga Kota Medan di hebohkan dengan Viral terkait pemberitaan 1300 ASN Pemprovsu terpapar judi online (judo) dengan...

Read more
Hukum

Terkait Maraknya Lokasi Judi Di Wilkum Polres Belawan Dan Dugan Dapat Setoran, LSM Kebenaran Keadilan Akan Gelar Aksi Demo

5 hari ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan – Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, untuk titik titik lokasi perjudian di wilayah Medan bagian utara terduga bandar...

Read more
Hukum

Selamatkan PAD Kota Medan, Satpol PP Di Minta Segel Dan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Jl Rinte Raya, Simpang Selayang

6 hari ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat memiliki beberapa konsekuensi, seperti: - Sanksi administratif : Bangunan tanpa...

Read more
Hukum

Pemko Di Minta Cabut Izin Operasional, Viral Tarian Tak Senonoh Di THM Amavi, Komisi 3 DPRD Medan Di Minta Sidak

6 hari ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Tarian yang dianggap tak senonoh dapat memicu perdebatan tentang moralitas dan kebudayaan. Tarian dapat dipengaruhi oleh...

Read more
Next Post

Polsek Teluk Nibung Jenguk dan Bantu Warga Sakit

LPM Medan Petisah Raih Juara 2 dalam Turnamen Mini Soccer Camat Medan Petisah Dalam Rangka Sumpah Pemuda Tahun 2025

Sertu Ruksin Yadani Laksanakan Komunikasi Sosial : Meningkatkan Kepedulian Lingkungan dan Keamanan di Desa Kampung Melayu

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!