Majalahceo.id | Medan – Kecelakaan kerja pekerja papan reklame tersengat listrik jelang Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sering terjadi akibat abai K3, seperti tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), bekerja sendiri, dan kurangnya prosedur keselamatan, menyebabkan korban tersengat listrik, seperti kasus di Jalan H.M Jhoni Kota Medan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kompetensi, pengawasan ketat, dan penerapan standar K3 dalam pekerjaan berisiko tinggi agar insiden serupa tidak terulang.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, penyebab umum:
Korban bekerja tanpa APD (helm, safety harness, sarung tangan isolasi).
Diduga bekerja terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi.
Tidak ada izin kerja aman atau prosedur pemadaman listrik (lockout/tagout) yang benar.
Pelanggaran K3: Terlihat dari tidak adanya APD dan prosedur yang memadai, yang mengindikasikan kelalaian perusahaan dan pekerja.
Peringatan & Implikasi:
Peristiwa ini menjadi pengingat tragis akan risiko pekerjaan ketinggian dan kelistrikan.
Menegaskan perlunya perusahaan untuk memenuhi hak pekerja, memastikan kompetensi, dan melakukan investigasi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Bulan K3 Nasional biasanya diperingati setiap Januari untuk meningkatkan kesadaran K3 di Indonesia.
Tujuan Bulan K3:
– Meningkatkan kesadaran K3: Meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan.
– Mencegah kecelakaan kerja: Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Meningkatkan produktivitas: Meningkatkan produktivitas dengan lingkungan kerja yang aman.














