MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sibolga – 23 September 2025 – Terjadinya kecelakaan lalu lintas terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sihaporas Masundung, tepatnya di wilayah Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor pol. BB 4479 MX yang dikendarai oleh Atoni Giawa dan kontrak satu unik becak bermotor nomor pol. BB 3417 TUM yang dikemudikan oleh Muhammad Nur Siregar.
Akibat kecelakaan tersebut, Atoni Giawa mengalami luka-luka. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama di hadapan para saksi-saksi.
Dalam isi surat perdamaian disebutkan bahwa kedua belah pihak menyadari kecelakaan ini adalah musibah yang tidak dikehendaki. Pihak pertama, Muhammad Nur Siregar, melalui penanggungnya, Soritua Dongoran, bersedia menanggung biaya perbaikan kendaraan dan memberikan ganti rugi kepada pihak kedua sebesar Rp1.300.000 sebagai uang pengobatan/kusuk. Dengan adanya penyelesaian ini, perkara tersebut dianggap selesai tanpa ada tuntutan pidana maupun perdata di kemudian hari.
Atoni Giawa dalam kesempatan itu menyatakan bahwa kejadian ini adalah musibah yang tidak diinginkan, sehingga ia tidak menuntut masalah ini secara hukum. “Saya menerima perdamaian ini dengan ikhlas, karena semua orang tidak menginginkan kecelakaan,” ujar Atoni.
Sementara itu, Soritua Dongoran selaku penanggung dari pihak pertama mengucapkan terima kasih kepada Atoni Giawa atas sikap legawa dan kesediaannya untuk berdamai. “Kami sangat berterima kasih karena masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Sudirman Gulo, S.Th., yang turut hadir sebagai saksi dari pihak kedua, menegaskan bahwa kecelakaan ini merupakan musibah yang tidak diharapkan siapa pun. Menurutnya, penyelesaian dengan jalan damai adalah pilihan terbaik. “Tidak perlu diperberat, karena damai itu indah,” ucapnya.
Dalam Surat perdamaian tersebut juga disaksikan oleh Sudirman Gulo S.Th Baziduhu Zai, Rudi Situmeang, dan Soritua Dongoran. Dokumen itu turut diketahui oleh pihak kelurahan setempat yang membubuhkan stempel dan tanda tangan resmi sebagai penguat kesepakatan.
Dengan adanya perdamaian ini, kedua belah pihak berharap masalah dapat benar-benar dianggap selesai, serta tidak ada lagi tuntutan dari salah satu pihak di kemudian hari.