Majalaceo.id | Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka (tahap II) perkara tindak pidana korupsi bertempat di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan Selasa (26-11-2024) sekitar pukul 14.30 Wib.
Tersangka tindak pidana korupsi ini adalah Robby Messa Nura (45) warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Resident lingkungan II Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang juga selaku Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu berikut barang bukti diserahkan oleh Agung Nugraha SH selaku Jaksa Penyidik Andi Sinuraya SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didampingi Penasehat Hukum tersangka.
Adapun kronologi penangkapan bahwa di tahun 2018 saksi Dahman Sirait, Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga serta Ericson Mangara Sitorus pergi ke Kota Kisaran untuk menemui Robby Messa Nura selaku staf marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu dalam membicarakan agar tersangka dapat menyuplai aspal kedalam pekerjaan saksi tersebut, seharusnya yang menyuplai aspal kedalam masing-masing pekerjaan adalah PT. Karya Murni Perkasa dan CV. Mitra Engineering Group, namun uraian pekerjaan aspal ini dialihkan oleh para saksi tadi kepada Robby Messa Nura tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa adanya addendum atau perubahan kontrak pekerjaan.
Bahwa Robby Messa Nura merupakan tersangka terhadap penerima pengalihan pekerjaan uraian pengerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai segmen 1,2 dan 3 tahun anggaran 2018.
Dalam hal ini tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Penyerahan tersangka tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Robby Messa Nura di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena tersangka sedang ditahan dalam perkara korupsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang saat ini masih dalam upaya hukum banding, dan tersangka ini sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai tetapi status tersangkanya dibatalkan oleh Putusan Prapid Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka. ***.